Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 43 PP Nomor 35 Tahun 2021. Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur PHK dengan alasan efisiensi karena pengusaha mengalami kerugian harus membuktikan dengan hasil audit baik itu internal maupun eksternal. Tetapi kemudian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345 K/Pdt.Sus-PHI/2022, Mahkamah Agung memperbaiki amar judex factie yang secara tidak langsung mengakui bukti berupa laporan keuangan masuk dalam kualifikasi Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021 dimana frasa ‘antara lain’ seharusnya bertentangan dengan asas kepastian hukum dan lebih jauh lagi Mahkamah Agung me...
Kepastian hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum, yang berarti ...
Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 73 PK/PDT/2021 merupakan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum t...
Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) diatur pada Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUHPerd...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Penelitian ini mendiskripsikan dan mengkaji permasalahan. Bagaimana Upah Proses Bagi Pekerja Yang Se...
Penyelesaian perselisihan hubungan kerja mengharuskan perundingan bipartit secara musyawarah untuk m...
Penyelesaian perselisihan hubungan kerja mengharuskan perundingan bipartit secara musyawarah untuk m...
Abstrak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki pengertian berakhirnya hubungan kerja antara perusah...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Kata Kunci : Kadaluarsa, Pemutusan Hubungan Kerja Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalan. Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Kepastian hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum, yang berarti ...
Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 73 PK/PDT/2021 merupakan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum t...
Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) diatur pada Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUHPerd...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Penelitian ini mendiskripsikan dan mengkaji permasalahan. Bagaimana Upah Proses Bagi Pekerja Yang Se...
Penyelesaian perselisihan hubungan kerja mengharuskan perundingan bipartit secara musyawarah untuk m...
Penyelesaian perselisihan hubungan kerja mengharuskan perundingan bipartit secara musyawarah untuk m...
Abstrak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki pengertian berakhirnya hubungan kerja antara perusah...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Kata Kunci : Kadaluarsa, Pemutusan Hubungan Kerja Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalan. Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Kepastian hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum, yang berarti ...
Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 73 PK/PDT/2021 merupakan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum t...
Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) diatur pada Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUHPerd...