Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam pengajuan peninjauan kembali harus memenuhi syarat apabila terdapat bukti baru dan apabila suatu putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau sutau kekeliruan yang nyata. Guna memberikan kepastian hukum, peninjauan kembali sendiri hanya dapat diajukan satu kali sebagaimana tercantum dalam 66 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, namun dalam praktiknya peninjauan kembali dapat diajukan atas putusan peninjauan kembali. Hal ini terdapat di dalam putusan MA RI No 39 PK/AG/2012. Oleh kare...
Sertipikat ganda adalah satu bidang tanah diuraikan dalam dua sertipikat atau lebih yang berlainan d...
Berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Und...
Dalam Pasal 11 ayat 1 PP No. 28 Tahun 1977 dijelaskan : “Pada dasarnya terhadap tanah milik yang tel...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan hukum tentang Pengajuan Peninjauan Kembali Terhad...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Gugata...
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikan permasalahan permasal...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tiga kejanggalan yang penulis temukan dalam putusan perk...
Demi mewujudkan perlindungan hukum di bidang pertanahan, maka dalam penerbitan sertipikat haruslah m...
Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan oleh pemerintah yang menghasilkan pemberian sertifikat. ...
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penyelesaian perselisihan pemutusan ...
Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 73 PK/PDT/2021 merupakan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum t...
Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan oleh pemerintah yang menghasilkan pemberian sertifikat. ...
Sertipikat ganda adalah satu bidang tanah diuraikan dalam dua sertipikat atau lebih yang berlainan d...
Berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Und...
Dalam Pasal 11 ayat 1 PP No. 28 Tahun 1977 dijelaskan : “Pada dasarnya terhadap tanah milik yang tel...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan hukum tentang Pengajuan Peninjauan Kembali Terhad...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Gugata...
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikan permasalahan permasal...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tiga kejanggalan yang penulis temukan dalam putusan perk...
Demi mewujudkan perlindungan hukum di bidang pertanahan, maka dalam penerbitan sertipikat haruslah m...
Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan oleh pemerintah yang menghasilkan pemberian sertifikat. ...
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penyelesaian perselisihan pemutusan ...
Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 73 PK/PDT/2021 merupakan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum t...
Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan oleh pemerintah yang menghasilkan pemberian sertifikat. ...
Sertipikat ganda adalah satu bidang tanah diuraikan dalam dua sertipikat atau lebih yang berlainan d...
Berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Und...
Dalam Pasal 11 ayat 1 PP No. 28 Tahun 1977 dijelaskan : “Pada dasarnya terhadap tanah milik yang tel...