Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhir ini banyak perusahaan yang memakai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk menekan biaya pekerja demi meningkatkan keuntungan perusahaan. Kasus ini terjadi di Perusahaan PT. Proflex Indonesia, penerapan PKWT yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dilakukan oleh perusahaan tersebut, kemudian pekerja melalui serikat pekerja melaporkan kepada pengawas Disnakertrans Kabupaten Bogor sampai dikeluarkannya nota pengawas yang menyatakan PKWT berubah menjadi PKWTT, tetapi perusahaan tidak menjalankan nota pengawas tersebut melainkan memutus hubungan kerja dengan alasan habis kontrak. Sikap yang dilakukan perusahaan...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan materi muatan yang mengatur tentang Per...
Kata Kunci: Hukum Acara Perdata Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan hubungan kerja yang dilaku...
Penelitian ini mengangkat masalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerj...
Peraturan Perusahaan diatur pada Kepmenakertrans Nomor 16 /MEN/XI/2011, serta pada Pasal 158 dan Pas...
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalan. Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap ...
Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 secara umum telah ...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
ABSTRACTDalam praktek ketenagakerjaan belakangan ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem peker...
Anak harus selalu dilindungi karena ia adalah misi dan karunia Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki ha...
Penelitian ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 223K/Pdt.Sus-PHI/2017, mengenai perkara Pers...
ABSTRACTDalam praktek ketenagakerjaan belakangan ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem peker...
Hukum perburuhan sekarang ini disebut dengan istilah Ketenagakerjaan, sehingga hokum perburuhan sama...
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mem...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Perkara perdata No. 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Pbr adalah perkara perselisihan hubungan industrial ya...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan materi muatan yang mengatur tentang Per...
Kata Kunci: Hukum Acara Perdata Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan hubungan kerja yang dilaku...
Penelitian ini mengangkat masalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerj...
Peraturan Perusahaan diatur pada Kepmenakertrans Nomor 16 /MEN/XI/2011, serta pada Pasal 158 dan Pas...
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalan. Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap ...
Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 secara umum telah ...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
ABSTRACTDalam praktek ketenagakerjaan belakangan ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem peker...
Anak harus selalu dilindungi karena ia adalah misi dan karunia Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki ha...
Penelitian ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 223K/Pdt.Sus-PHI/2017, mengenai perkara Pers...
ABSTRACTDalam praktek ketenagakerjaan belakangan ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem peker...
Hukum perburuhan sekarang ini disebut dengan istilah Ketenagakerjaan, sehingga hokum perburuhan sama...
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mem...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Perkara perdata No. 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Pbr adalah perkara perselisihan hubungan industrial ya...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan materi muatan yang mengatur tentang Per...
Kata Kunci: Hukum Acara Perdata Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan hubungan kerja yang dilaku...
Penelitian ini mengangkat masalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerj...