Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 73 PK/PDT/2021 merupakan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum terhadap Termohon Peninjauan Kembali karena menguasai objek sengketa milik Pemohon Peninjauan Kembali. Akan tetapi, Majelis Hakim Peninjauan Kembali dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa gugatan dalam perkara a quo tidak dapat diterima karena kurang pihak (Plurium Litis Consortium), sehingga gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut tidak dapat dikabulkan.Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 73 PK/PDT/2021 tentang gugatan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat diterima karena kurang pihak. Penulisan studi kasus ini juga bertujuan untuk menjelaskan Putusan...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Pada perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 1121 K/Pdt/2010, dimana Penggugat adalah Listian Sutanto y...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan MA Nomor...
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3331K/Pdt/2018 adalah putusan yang memutus perkara perbuatan melawan hu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, meneliti secara normatif serta mengetahui tinjauan hukum te...
Kasus sebuah sertifikat tanah yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang salah satu pertimban...
Penelitian ini mendiskripsikan dan mengkaji permasalahan. Bagaimana Upah Proses Bagi Pekerja Yang Se...
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Hibah, Plurium Litis Consortium Salah satu eksepsi yang dapat digunak...
Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-...
Abstrak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki pengertian berakhirnya hubungan kerja antara perusah...
Penulisan Skripsi ini memfokuskan pada kajian tentang dasar hukum hakim dalam memutuskan atas boleh ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan hukum tentang Pengajuan Peninjauan Kembali Terhad...
Skripsi ini adalah hasil penelitian peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum yang lahir demi melin...
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Perbuatan Melawan Hukum, Hak Milik Atas Tanah Perbuatan Melawan...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Pada perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 1121 K/Pdt/2010, dimana Penggugat adalah Listian Sutanto y...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan MA Nomor...
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3331K/Pdt/2018 adalah putusan yang memutus perkara perbuatan melawan hu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, meneliti secara normatif serta mengetahui tinjauan hukum te...
Kasus sebuah sertifikat tanah yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang salah satu pertimban...
Penelitian ini mendiskripsikan dan mengkaji permasalahan. Bagaimana Upah Proses Bagi Pekerja Yang Se...
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Hibah, Plurium Litis Consortium Salah satu eksepsi yang dapat digunak...
Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-...
Abstrak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki pengertian berakhirnya hubungan kerja antara perusah...
Penulisan Skripsi ini memfokuskan pada kajian tentang dasar hukum hakim dalam memutuskan atas boleh ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan hukum tentang Pengajuan Peninjauan Kembali Terhad...
Skripsi ini adalah hasil penelitian peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum yang lahir demi melin...
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Perbuatan Melawan Hukum, Hak Milik Atas Tanah Perbuatan Melawan...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Pada perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 1121 K/Pdt/2010, dimana Penggugat adalah Listian Sutanto y...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan MA Nomor...