Perjanjian kredit terhadap benda bergerak yang dilakukan antara kreditor merupakan perjanjian pokok atas pinjam meminjam, dalam perjanjian tersebut dikenal perjanjian tambahan (ikutan) yaitu dalam bentuk perjanjian jaminan fidusia. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang selanjutnya akan disebut UUJF menyatakan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Berdasarkan hal tersebut apabila debitor melakukan perbuatan pengalihan benda jaminan maka dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana.Adapun metode pendekatan yang dipergunaka...
Lembaga jaminan fidusia merupakan jaminan yang digunakan para pihak dalam suatu perjanjian hutang pi...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Sering terjadi dalam praktek, masih banyak debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia yang tid...
Di dalam penulisan skripsi ini penulis akan menjabarkan seluruh aspek tindak pidana yang terkait den...
Dilatarbelakangi oleh adanya perampasan objek jaminan fidusia oleh negara sebagai akibat dari tindak...
Dalam jaminan fidusia melekat suatu asas spesialitas yang terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 13 ayat ...
ABSTRAK Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan kentent...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah aturan hukum pidana yang terdapat dalam Undang Undan...
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwuju...
Perjanjian Jaminan Fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accesoir, artinya merupakan perjanjian...
Pertanggungjawaban adalah kesalahan yang terdapat pada jiwa pelaku dalam hubungannya (kesala...
Penggadaian objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur merupakan suatu perbuatan yang bertenta...
Lembaga jaminan fidusia merupakan jaminan yang digunakan para pihak dalam suatu perjanjian hutang pi...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Sering terjadi dalam praktek, masih banyak debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia yang tid...
Di dalam penulisan skripsi ini penulis akan menjabarkan seluruh aspek tindak pidana yang terkait den...
Dilatarbelakangi oleh adanya perampasan objek jaminan fidusia oleh negara sebagai akibat dari tindak...
Dalam jaminan fidusia melekat suatu asas spesialitas yang terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 13 ayat ...
ABSTRAK Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan kentent...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah aturan hukum pidana yang terdapat dalam Undang Undan...
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwuju...
Perjanjian Jaminan Fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accesoir, artinya merupakan perjanjian...
Pertanggungjawaban adalah kesalahan yang terdapat pada jiwa pelaku dalam hubungannya (kesala...
Penggadaian objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur merupakan suatu perbuatan yang bertenta...
Lembaga jaminan fidusia merupakan jaminan yang digunakan para pihak dalam suatu perjanjian hutang pi...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...