Dilatarbelakangi oleh adanya perampasan objek jaminan fidusia oleh negara sebagai akibat dari tindak pidana yang telah dilakukan debitur selaku pemberi fidusia, sehingga merugikan kreditur sebagai penerima fidusia, maka dibuatlah oleh penulis tesis yang berjudul: “Kepastian Hukum Atas Suatu Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia Yang Telah Dinyatakan Dirampas Oleh Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan” (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 476/Pdt/2020/Pt. Bdg Tanggal 30 September 2020), yang bertujuan untuk meneliti apakah status kepemilikan objek jaminan fidusia akan menjadi hilang dengan telah dinyatakannya “dirampas oleh negara” berdasarkan suatu putusan pengadilan, serta menganalisis bagaimana kepastian hukumnya. Metode penelitian ...
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Proses Terjadinya Jaminan Fidusia Menurut ...
Penelitian ini mengkaji permasalahan terkait penegakan hukum dan pertanggungjawaban produsen yang me...
Jaminan fidusia dalam akad murabahah diperbolehkan agar nasabah serius dalam pesanannya, sehingga na...
Dilatarbelakangi oleh adanya perampasan objek jaminan fidusia oleh negara sebagai akibat dari tindak...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur eksekusi objek jaminan fi...
Perjanjian kredit terhadap benda bergerak yang dilakukan antara kreditor merupakan perjanjian pokok ...
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dan...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Untuk memberikan kepastian hukum atas kedudukan kreditor penerima hak preferennya di dalam hukum Jam...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses eksekusi jaminan fidusia...
Lembaga jaminan fidusia merupakan jaminan yang digunakan para pihak dalam suatu perjanjian hutang pi...
Sesuai perkembangannya dan untuk menunjang sektor ekonomi di Indonesia diterbitkan Undang-Undang No....
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Jaminan fidusia dalam akad murabahah diperbolehkan agar nasabah serius dalam pesanannya, sehingga na...
ABSTRAK Pasal 613 KUHPerdata menjelaskan penyerahan yang dilakukan dengan membuat akta yang disebut ...
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Proses Terjadinya Jaminan Fidusia Menurut ...
Penelitian ini mengkaji permasalahan terkait penegakan hukum dan pertanggungjawaban produsen yang me...
Jaminan fidusia dalam akad murabahah diperbolehkan agar nasabah serius dalam pesanannya, sehingga na...
Dilatarbelakangi oleh adanya perampasan objek jaminan fidusia oleh negara sebagai akibat dari tindak...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur eksekusi objek jaminan fi...
Perjanjian kredit terhadap benda bergerak yang dilakukan antara kreditor merupakan perjanjian pokok ...
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dan...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Untuk memberikan kepastian hukum atas kedudukan kreditor penerima hak preferennya di dalam hukum Jam...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses eksekusi jaminan fidusia...
Lembaga jaminan fidusia merupakan jaminan yang digunakan para pihak dalam suatu perjanjian hutang pi...
Sesuai perkembangannya dan untuk menunjang sektor ekonomi di Indonesia diterbitkan Undang-Undang No....
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Jaminan fidusia dalam akad murabahah diperbolehkan agar nasabah serius dalam pesanannya, sehingga na...
ABSTRAK Pasal 613 KUHPerdata menjelaskan penyerahan yang dilakukan dengan membuat akta yang disebut ...
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Proses Terjadinya Jaminan Fidusia Menurut ...
Penelitian ini mengkaji permasalahan terkait penegakan hukum dan pertanggungjawaban produsen yang me...
Jaminan fidusia dalam akad murabahah diperbolehkan agar nasabah serius dalam pesanannya, sehingga na...