Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia terhadap Debitur yang dinyatakan Pailit dan bagaimana eksekusi Jaminan Fidusia dalam hal Debitur pailit, berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, sebagai berikut: 1. Kedudukan para kreditur adalah sama dan karenanya mereka mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi pailit sesuai besarnya tagihan mereka masing-masing. Tingkatan penerima jaminan terdiri atas kreditur konkuren, kreditur perferen dan kreditur saparatis yang masing-masing merupakan pemegang hak jaminan yang memiliki hak kebendaan dalam hukum kepailitan. Penentuan golongan k...
Saat ini lembaga pembiayaan konsumen ini sangat diminati oleh para konsumen didasarkan pada alasan-a...
Pelaku Ekonomi dalam rangka pengembangan usaha sebagai pemilik atau pemegang hak pat...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
Berlakunya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia guna...
Jaminan fidusia telah digunakan di Indonesia sejak masa Hindia Belanda sebagai suatu bentuk lembaga ...
Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan kete...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Tesis ini berjudul ‘‘Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Atas Hilangnya Bukti Kepemilikan Objek Jami...
Perjanjian kredit terhadap benda bergerak yang dilakukan antara kreditor merupakan perjanjian pokok ...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses eksekusi jaminan fidusia...
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Proses Terjadinya Jaminan Fidusia Menurut ...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Pelaku Ekonomi dalam rangka pengembangan usaha sebagai pemilik atau pemegang hak paten dapat mengaks...
Saat ini lembaga pembiayaan konsumen ini sangat diminati oleh para konsumen didasarkan pada alasan-a...
Pelaku Ekonomi dalam rangka pengembangan usaha sebagai pemilik atau pemegang hak pat...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
Berlakunya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia guna...
Jaminan fidusia telah digunakan di Indonesia sejak masa Hindia Belanda sebagai suatu bentuk lembaga ...
Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan kete...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Tesis ini berjudul ‘‘Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Atas Hilangnya Bukti Kepemilikan Objek Jami...
Perjanjian kredit terhadap benda bergerak yang dilakukan antara kreditor merupakan perjanjian pokok ...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses eksekusi jaminan fidusia...
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Proses Terjadinya Jaminan Fidusia Menurut ...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Pelaku Ekonomi dalam rangka pengembangan usaha sebagai pemilik atau pemegang hak paten dapat mengaks...
Saat ini lembaga pembiayaan konsumen ini sangat diminati oleh para konsumen didasarkan pada alasan-a...
Pelaku Ekonomi dalam rangka pengembangan usaha sebagai pemilik atau pemegang hak pat...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...