Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Agama Jakarta Barat tentang status anak di luar perkawinan. Perbedaaan pertimbangan Majelis Hakim serta dasar hukum yang diterapkannya menyebabkan dua penetapan ini mempunyai dampak hukum yang berbeda terhadap hubungan perdata antara anak di luar perkawinan dengan ayah biologisnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Selain itu penelitian ini menggunakan pendekatan...
Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan pembuatan perjanjian kawin se...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum bagi anak luar kawin pasca putusan Mahkamah K...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...
Perkawinan sirih merupakan perkawinan yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang, Karena tidak memenu...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Negara Indonesia merupakan negara hukum, yang mempunyai makna bahwa segala tindakan pemerintah dan r...
Hubungan darah adalah sunatullah yang menjadi dasar adanya hubungan hukum yang meliputi hubungan nas...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang masalah Status Hubungan Hukum Anak Luar Kawin d...
Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yang menggunakan data primer dan sekunder sebagai ...
INDONESIA: Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 46/PUU- VIII/2010 te...
Penelitian ini untuk mendapatkan implementasi perlindungan hukum yang bertujuan terhadap kesejahtera...
INDONESIA : Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 46/PUUVIII/2010 ter...
Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan pembuatan perjanjian kawin se...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum bagi anak luar kawin pasca putusan Mahkamah K...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...
Perkawinan sirih merupakan perkawinan yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang, Karena tidak memenu...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Negara Indonesia merupakan negara hukum, yang mempunyai makna bahwa segala tindakan pemerintah dan r...
Hubungan darah adalah sunatullah yang menjadi dasar adanya hubungan hukum yang meliputi hubungan nas...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang masalah Status Hubungan Hukum Anak Luar Kawin d...
Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yang menggunakan data primer dan sekunder sebagai ...
INDONESIA: Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 46/PUU- VIII/2010 te...
Penelitian ini untuk mendapatkan implementasi perlindungan hukum yang bertujuan terhadap kesejahtera...
INDONESIA : Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 46/PUUVIII/2010 ter...
Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan pembuatan perjanjian kawin se...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...