Perkawinan sirih merupakan perkawinan yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang, Karena tidak memenuhi syarat-syarat Undang undang. Akta lahir merupakan akta catatan sipil hasil pencatatan kelahiran seseorang. penelitian ini menjabarkan bagaimana implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap pembuatan akta lahir anak dari perkawinan siri. penelitian ini juga untuk mengetahui hukum lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini menggunakan metode empiris yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (Actual Behavior) sebagai gejala sosial yang tidak tertulis yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ...
Anak luar kawin merupakan anak yang lahir akibat dari perkawinan yang tidak sah. Kehadiran anak di l...
Tulisan ini mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 ditinjau dari optik hukum prog...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai keabsahan perkawinan yang tidak dicatatka...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/201...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Hubungan darah adalah sunatullah yang menjadi dasar adanya hubungan hukum yang meliputi hubungan nas...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Mahkamah Konstitusi RI telah mengadili dan memutuskan permohonan yang diajukan oleh Aisyah Mokhtar s...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan...
Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri...
Tuntutan hak waris Anak Luar Kawin (ALK) terhadap harta benda ayah kandungnya yang telah meninggal d...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Negara Indonesia merupakan negara hukum, yang mempunyai makna bahwa segala tindakan pemerintah dan r...
Anak luar kawin merupakan anak yang lahir akibat dari perkawinan yang tidak sah. Kehadiran anak di l...
Tulisan ini mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 ditinjau dari optik hukum prog...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai keabsahan perkawinan yang tidak dicatatka...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/201...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Hubungan darah adalah sunatullah yang menjadi dasar adanya hubungan hukum yang meliputi hubungan nas...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Mahkamah Konstitusi RI telah mengadili dan memutuskan permohonan yang diajukan oleh Aisyah Mokhtar s...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan...
Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri...
Tuntutan hak waris Anak Luar Kawin (ALK) terhadap harta benda ayah kandungnya yang telah meninggal d...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Negara Indonesia merupakan negara hukum, yang mempunyai makna bahwa segala tindakan pemerintah dan r...
Anak luar kawin merupakan anak yang lahir akibat dari perkawinan yang tidak sah. Kehadiran anak di l...
Tulisan ini mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 ditinjau dari optik hukum prog...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai keabsahan perkawinan yang tidak dicatatka...