Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan pembuatan perjanjian kawin setelah perkawinan, tanpa petunjuk atau aturan pelaksanaan lebih lanjut menimbulkan kebingungan dan multi tafsir baik masyarakat, maupun pejabat dan instansi pemerintah yang berkaitan, baik mengenai pembuatan, pendaftaran, pencatatan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga. Terlebih lagi dengan adanya pluralisme aturan dalam Hukum Perkawinan yang ada di Indonesia antara mereka yang tunduk pada UUP dengan mereka yang tunduk pada KUH Perdata. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini berusaha mengkaji implementasi dan akibat hukum dari perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan yang ber...
Perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawina...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 ter...
Puskesmas merupakan salah satu fasilitas pelayananan kesehatan yang dekat dengan masyarakat. Untuk ...
Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri...
Penelitian ini membahas mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait dengan ...
Penelitian tentang Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanji...
Kegiatan pinjam meminjam yang terus berkembang di masyarakat memerlukan pengaturan yang jelas dan pa...
Perubahan UUD NRI 1945 mendorong lahirnya Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung konstitusi dan penja...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tuju...
Penelitian ini mendiskripsikan dan menganalisis implementasi penempatan Aparatur Sipil Negara dalam ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU/ ...
Perkawinan sirih merupakan perkawinan yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang, Karena tidak memenu...
Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski per...
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibua...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah pengujian konstitusional terhadap Pasal 215 ...
Perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawina...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 ter...
Puskesmas merupakan salah satu fasilitas pelayananan kesehatan yang dekat dengan masyarakat. Untuk ...
Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri...
Penelitian ini membahas mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait dengan ...
Penelitian tentang Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanji...
Kegiatan pinjam meminjam yang terus berkembang di masyarakat memerlukan pengaturan yang jelas dan pa...
Perubahan UUD NRI 1945 mendorong lahirnya Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung konstitusi dan penja...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tuju...
Penelitian ini mendiskripsikan dan menganalisis implementasi penempatan Aparatur Sipil Negara dalam ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU/ ...
Perkawinan sirih merupakan perkawinan yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang, Karena tidak memenu...
Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski per...
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibua...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah pengujian konstitusional terhadap Pasal 215 ...
Perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawina...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 ter...
Puskesmas merupakan salah satu fasilitas pelayananan kesehatan yang dekat dengan masyarakat. Untuk ...