Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan dengan ibunya. Hal ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, dimana hak dari anak yang di lahirkan diluar kawin menjadi korbannya, dan bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945. Sehingga keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil terhadap Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kedudukan hak antara anak luar kawin dan anak sah menimbulkan masalah dan pertanyaan baru dalam masyarakat khususnya dalam masalah pewarisan. Untuk itu perlu diadakan penelitian berkaitan dengan hak anak luar kawin atas harta peninggalan orang tua biologisnya. Tujuan penelitian ini adalah u...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar perkawinan tidak memperoleh ha...
Putusan mahkamah konstitusi Nomor 46 / PUU-VIII / 2010 merupakan langkah di bidang hukum keluarga di...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan...
Hubungan darah adalah sunatullah yang menjadi dasar adanya hubungan hukum yang meliputi hubungan nas...
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan berd...
INDONESIA: Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2012 mengeluarkan putusan Nomor: 46/PUU-...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang masalah Status Hubungan Hukum Anak Luar Kawin d...
Tuntutan hak waris Anak Luar Kawin (ALK) terhadap harta benda ayah kandungnya yang telah meninggal d...
Mahkamah Konstitusi RI telah mengadili dan memutuskan permohonan yang diajukan oleh Aisyah Mokhtar s...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Faktanya, masih ada hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya a...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar perkawinan tidak memperoleh ha...
Putusan mahkamah konstitusi Nomor 46 / PUU-VIII / 2010 merupakan langkah di bidang hukum keluarga di...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan...
Hubungan darah adalah sunatullah yang menjadi dasar adanya hubungan hukum yang meliputi hubungan nas...
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan berd...
INDONESIA: Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2012 mengeluarkan putusan Nomor: 46/PUU-...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang masalah Status Hubungan Hukum Anak Luar Kawin d...
Tuntutan hak waris Anak Luar Kawin (ALK) terhadap harta benda ayah kandungnya yang telah meninggal d...
Mahkamah Konstitusi RI telah mengadili dan memutuskan permohonan yang diajukan oleh Aisyah Mokhtar s...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Faktanya, masih ada hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya a...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar perkawinan tidak memperoleh ha...
Putusan mahkamah konstitusi Nomor 46 / PUU-VIII / 2010 merupakan langkah di bidang hukum keluarga di...