INDONESIA: Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 46/PUU- VIII/2010 terkait kedudukan hukum bagi anak luar Kawin. Putusan tersebut sebagai jawaban atas uji materi UU No. 1 tahun 1974 yang diajukan oleh Machicha Mochtar ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak kandungnya, yang dilahirkan dari perkawinan secara sirri dengan Moerdiono tanpa dicatatkan sesuai ketentuan hukum yang ada. Dari putusan tersebut, timbulah banyak pendapat dari berbagai kalangan masyarakat tentang Putusan yang di keluarkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut.Banyak opini yang berkembang, baik itu dari kalangan akademisi, peneliti, aktivis, mahasiswa, hakim, dan juga masyarakat pada umumnya.Dari sinilah kem...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/201...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang masalah Status Hubungan Hukum Anak Luar Kawin d...
Anak merupakan titipan yang harus dijaga kesejahteraannya, dilindungi hak-haknya, dan terjamin kelay...
INDONESIA : Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 46/PUUVIII/2010 ter...
INDONESIA : Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 46/PUUVIII/2010 ...
INDONESIA: Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2012 mengeluarkan putusan Nomor: 46/PUU-...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Tuntutan hak waris Anak Luar Kawin (ALK) terhadap harta benda ayah kandungnya yang telah meninggal d...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...
INDONESIA: Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, Mahkamah Konstitusi mem...
Di Indonesia pelaksanaan perkawinan makin bervariasi bentuknya. Mulai dari perkawinan lewat kantor u...
INDONESIA: Kedudukan dan status anak dapat dilihat dari sah atau tidak suatu perkawinan yang dila...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum bagi anak luar kawin pasca putusan Mahkamah K...
Perkawinan sirih merupakan perkawinan yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang, Karena tidak memenu...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/201...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang masalah Status Hubungan Hukum Anak Luar Kawin d...
Anak merupakan titipan yang harus dijaga kesejahteraannya, dilindungi hak-haknya, dan terjamin kelay...
INDONESIA : Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 46/PUUVIII/2010 ter...
INDONESIA : Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 46/PUUVIII/2010 ...
INDONESIA: Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2012 mengeluarkan putusan Nomor: 46/PUU-...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Tuntutan hak waris Anak Luar Kawin (ALK) terhadap harta benda ayah kandungnya yang telah meninggal d...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...
INDONESIA: Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, Mahkamah Konstitusi mem...
Di Indonesia pelaksanaan perkawinan makin bervariasi bentuknya. Mulai dari perkawinan lewat kantor u...
INDONESIA: Kedudukan dan status anak dapat dilihat dari sah atau tidak suatu perkawinan yang dila...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum bagi anak luar kawin pasca putusan Mahkamah K...
Perkawinan sirih merupakan perkawinan yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang, Karena tidak memenu...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/201...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang masalah Status Hubungan Hukum Anak Luar Kawin d...
Anak merupakan titipan yang harus dijaga kesejahteraannya, dilindungi hak-haknya, dan terjamin kelay...