Dalam hal peranjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak pernah seimbang. Ada kalanya bank lebih kuat dari nasabah (debitur). dalam hal nasabah (debitur) termasuk pengusaha ekonomi lemah, misalnya sebelum akad kredit ditandatangani, debitur diminta membaca seluruh klausul perjanjian yang berlembar-lembar hanya dalam beberapa menit, namun karena debitur sangat membutuhkan uang, maka mau tidak mau mereka setuju saja dengan semua ketentuan yang ditetapkan oleh pihak bank. atau contoh lainnya adalah pihak bank (kreditur) berhak mcnaikkan suku bunga kredit tanpa terlebih dahulu melakukan kesepakatan dengan pihak debitu
Yang menjadi dasar pemberian kredit adalah kepercayaan bank sebagai kreditor kepada nasabah sebagai ...
Perjanjian kredit isinya hanya ditentukan oleh pihak bank. Sehingga adanya kedudukan yang tidak seim...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai pelaksanaan perlindungan hukum oleh Bank Mand...
Nasabah debitur sebagai pihak yang membutuhkan kredit/dana bank dalam perjanjian kredit memiliki ked...
Meninggalnya debitor tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kredit bank, yang hapus hanyalah perja...
Hubungan hukum antara nasabah dengan bank terjadi setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjia...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Perjanjian menjadi instrument untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda antara ...
Perkreditan (pemberian pinjaman) di bank ialahsalah satu usaha yang paling penting didalam dunia per...
Perkreditan (pemberian pinjaman) di bank ialahsalah satu usaha yang paling penting didalam dunia per...
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang perform...
Sektor perbankan di Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian, padahal kegia...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang perform...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Yang menjadi dasar pemberian kredit adalah kepercayaan bank sebagai kreditor kepada nasabah sebagai ...
Perjanjian kredit isinya hanya ditentukan oleh pihak bank. Sehingga adanya kedudukan yang tidak seim...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai pelaksanaan perlindungan hukum oleh Bank Mand...
Nasabah debitur sebagai pihak yang membutuhkan kredit/dana bank dalam perjanjian kredit memiliki ked...
Meninggalnya debitor tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kredit bank, yang hapus hanyalah perja...
Hubungan hukum antara nasabah dengan bank terjadi setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjia...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Perjanjian menjadi instrument untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda antara ...
Perkreditan (pemberian pinjaman) di bank ialahsalah satu usaha yang paling penting didalam dunia per...
Perkreditan (pemberian pinjaman) di bank ialahsalah satu usaha yang paling penting didalam dunia per...
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang perform...
Sektor perbankan di Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian, padahal kegia...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang perform...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Yang menjadi dasar pemberian kredit adalah kepercayaan bank sebagai kreditor kepada nasabah sebagai ...
Perjanjian kredit isinya hanya ditentukan oleh pihak bank. Sehingga adanya kedudukan yang tidak seim...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai pelaksanaan perlindungan hukum oleh Bank Mand...