Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan modal tentunya mensyaratkan adanya jaminan bagi pemberian kredit tersebut sebagai pengamanan dan kepastian akan kredit yang diberikan, karena tanpa adanya pengamanan bank akan sulit menghindari resiko yang terjadi sebagai akibat dari debitur yang wanprestasi. Tujuan penelitian untuk mengetahui proses terjadinya perjanjian kredit antara kreditur dan debitur, untuk mengetahui hak dan kewajiban debitur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di Bank BRI Cabang Kutacane dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Penelitian ini bersifat deskriptif de...
Dalam penulisan ini penulis membahas mengenai upaya pihak bank terhadap debitur wanprestasi dalam pe...
ABSTRAK Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Deng...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian dan tindakan hukum terhadap debitur yang mela...
Bank adalah lembaga keuangan yang menyalurkan berbagai jenis kredit kepada masyarakat. Pemberian kr...
Istilah wanprestasi dalam hukum perikatan merupakan cidera janji, Pembicaraan tentang wanprestasi, ...
Karakteristik objek jaminan dalam perjanjian kredit bank dapat berjenis benda bergerak dan benda tak...
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
ABSTRAKSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN JIKA...
Akibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh hukum, terhadap suatu perbuatan atau perjanji...
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Badan Usaha atau Seseorang dapat mengajukan kredit pada bank jika membutuhkan tambahan modal usaha....
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Pada praktiknya, pemberian kredit oleh Bank diberikan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan unt...
Dalam penulisan ini penulis membahas mengenai upaya pihak bank terhadap debitur wanprestasi dalam pe...
ABSTRAK Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Deng...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian dan tindakan hukum terhadap debitur yang mela...
Bank adalah lembaga keuangan yang menyalurkan berbagai jenis kredit kepada masyarakat. Pemberian kr...
Istilah wanprestasi dalam hukum perikatan merupakan cidera janji, Pembicaraan tentang wanprestasi, ...
Karakteristik objek jaminan dalam perjanjian kredit bank dapat berjenis benda bergerak dan benda tak...
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
ABSTRAKSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN JIKA...
Akibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh hukum, terhadap suatu perbuatan atau perjanji...
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Badan Usaha atau Seseorang dapat mengajukan kredit pada bank jika membutuhkan tambahan modal usaha....
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Pada praktiknya, pemberian kredit oleh Bank diberikan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan unt...
Dalam penulisan ini penulis membahas mengenai upaya pihak bank terhadap debitur wanprestasi dalam pe...
ABSTRAK Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Deng...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...