Nasabah debitur sebagai pihak yang membutuhkan kredit/dana bank dalam perjanjian kredit memiliki kedudukan yang lemah. Hal ini nampak sejak permohonan kredit nasabah debitur diterima oleh bank maka, pihak bank akan menyodorkan formulir yang hampir seluruh klansulanya. telah baku, sedangkan pihak nasabah debitur pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan. Oleh karena perjanjian kredit bank dibuat dan diterbitkan oleh bank maka, pihak bank dengan sendirinya. dapat memasukkan klausula yang dianggap mampu memberikan proteksi pada. bank,. namun dilain pihak klausula. tersebut justru dianggap tidak wajar dan memberatkan nasabah debitur. Pihak nasabah debitur hanya mempunyai kesempatan untuk menerima atau tidak...
AbstrakPerjanjian kredit perbankan merupakan perjanjian baku yang isinya ditentukan secara sepihak o...
Badan Usaha atau Seseorang dapat mengajukan kredit pada bank jika membutuhkan tambahan modal usaha....
AbstrakPerjanjian kredit perbankan merupakan perjanjian baku yang isinya ditentukan secara sepihak o...
Hubungan hukum antara nasabah dengan bank terjadi setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjia...
Dalam hal peranjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak perna...
Nasabah debitor sebagai pihak yang membutuhkan kredit atau dana bank, dalam perjanjian kredit memili...
Nasabah debitor sebagai pihak yang membutuhkan kredit atau dana bank, dalam perjanjian kredit memili...
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Kredit Bank. Tujuan...
Perjanjian menjadi instrument untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda antara ...
Meninggalnya debitor tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kredit bank, yang hapus hanyalah perja...
Kredit yang diberikan oleh bank perlu diamankan, tanpa adanya pengamanan bank sulit untuk mengelak d...
Sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, mo...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Klausula terminasi adalah suatu klausula kontrak yang memungkinkan pihak untuk mengakhiri, atas kebi...
Skripsi yang berjudul”PERLINDUNGAN KEPADA DEBITOR ATAS PERJANJIAN KREDIT DENGAN KLAUSULA BAKU”ini se...
AbstrakPerjanjian kredit perbankan merupakan perjanjian baku yang isinya ditentukan secara sepihak o...
Badan Usaha atau Seseorang dapat mengajukan kredit pada bank jika membutuhkan tambahan modal usaha....
AbstrakPerjanjian kredit perbankan merupakan perjanjian baku yang isinya ditentukan secara sepihak o...
Hubungan hukum antara nasabah dengan bank terjadi setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjia...
Dalam hal peranjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak perna...
Nasabah debitor sebagai pihak yang membutuhkan kredit atau dana bank, dalam perjanjian kredit memili...
Nasabah debitor sebagai pihak yang membutuhkan kredit atau dana bank, dalam perjanjian kredit memili...
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Kredit Bank. Tujuan...
Perjanjian menjadi instrument untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda antara ...
Meninggalnya debitor tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kredit bank, yang hapus hanyalah perja...
Kredit yang diberikan oleh bank perlu diamankan, tanpa adanya pengamanan bank sulit untuk mengelak d...
Sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, mo...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Klausula terminasi adalah suatu klausula kontrak yang memungkinkan pihak untuk mengakhiri, atas kebi...
Skripsi yang berjudul”PERLINDUNGAN KEPADA DEBITOR ATAS PERJANJIAN KREDIT DENGAN KLAUSULA BAKU”ini se...
AbstrakPerjanjian kredit perbankan merupakan perjanjian baku yang isinya ditentukan secara sepihak o...
Badan Usaha atau Seseorang dapat mengajukan kredit pada bank jika membutuhkan tambahan modal usaha....
AbstrakPerjanjian kredit perbankan merupakan perjanjian baku yang isinya ditentukan secara sepihak o...