Meninggalnya debitor tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kredit bank, yang hapus hanyalah perjanjian kredit bank saja, sementara perikatan dalam perjanjian kredit bank masih belum berakhir, mengingat perjanjian kredit bank termasuk perjanjian timbal Balik. Ketika debitornya meninggal dunia, kewajiban melakukan pembayaran sisa utang masih belum berakhir, karena ahli waris yang bersangkutan masih harus menyelesaikan kewajibannya (prestasi) untuk melunasi sisa kredit yang belum dibayar sesuai dengan diperjanjikan. Pelaksanaan prestasi oleh debitor menjadi terhambat, karena keburu debitor yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan meninggalnya debitor, perikatan dalam perjanjian kredit masih belum berakhir, yang berakhir hanyalah perjanjian...
Fungsi bank dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat memuncukan risiko kredit bagi bank. Risiko k...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Dalam hal peranjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak perna...
Nasabah debitur sebagai pihak yang membutuhkan kredit/dana bank dalam perjanjian kredit memiliki ked...
Perjanjian kredit menciptakan suatu hubungan hukum antara pihak bank dengan debitor. Hubungan terseb...
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undan...
Sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, mo...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanaa upaya yang dilakukan oleh pihak bank BRI Tulu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanaa upaya yang dilakukan oleh pihak bank BRI Tulu...
Perjanjian menjadi instrument untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda antara ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanaa upaya yang dilakukan oleh pihak bank BRI Tulu...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Salah satu bentuk kegiatan bank dalam menyalurkan dana kepada masyarakat adalah kredit. Unsur yang p...
Fungsi bank dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat memuncukan risiko kredit bagi bank. Risiko k...
Fungsi bank dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat memuncukan risiko kredit bagi bank. Risiko k...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Dalam hal peranjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak perna...
Nasabah debitur sebagai pihak yang membutuhkan kredit/dana bank dalam perjanjian kredit memiliki ked...
Perjanjian kredit menciptakan suatu hubungan hukum antara pihak bank dengan debitor. Hubungan terseb...
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undan...
Sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, mo...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanaa upaya yang dilakukan oleh pihak bank BRI Tulu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanaa upaya yang dilakukan oleh pihak bank BRI Tulu...
Perjanjian menjadi instrument untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda antara ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanaa upaya yang dilakukan oleh pihak bank BRI Tulu...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Salah satu bentuk kegiatan bank dalam menyalurkan dana kepada masyarakat adalah kredit. Unsur yang p...
Fungsi bank dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat memuncukan risiko kredit bagi bank. Risiko k...
Fungsi bank dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat memuncukan risiko kredit bagi bank. Risiko k...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...