Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri dan sejajar dengan Mahkamah Agung. Secara teoritis Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengawal konstitusi, sebagai penafsir konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara, sebagai pelindung hak asasi manusia dan sebagai pengimbang demokrasi. Fungsi – fungsi tersebut dietrapkan dalam melaksanakan empat wewenangnya dan satu kewajiban yaitu; menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban yaitu memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengaduan konstitusional merupakan konsekuensi logis dari gagas...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Abstrak : Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili dan Memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan...
Dalam perkembangannya, sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah bergeser menjadi...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan ketentuan Pasal 236C Undang-Undang...
Ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32...
Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipilih langsung oleh rakyat pertama kali dilak...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Setiap negara memiliki lembaga peradilan, bernama mahkamah konstitusi (MK) memiliki fungsi sebagai p...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebag...
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan perkembangan Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam ...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengaduan konstitusional merupakan konsekuensi logis dari gagas...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Abstrak : Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili dan Memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan...
Dalam perkembangannya, sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah bergeser menjadi...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan ketentuan Pasal 236C Undang-Undang...
Ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32...
Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipilih langsung oleh rakyat pertama kali dilak...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Setiap negara memiliki lembaga peradilan, bernama mahkamah konstitusi (MK) memiliki fungsi sebagai p...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebag...
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan perkembangan Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam ...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengaduan konstitusional merupakan konsekuensi logis dari gagas...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...