Ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan peralihan penanganan penyelesaian perselisihan pemilihan umum kepala daerah dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi. Pada tahun 2008 Mahkamah Konstitusi memutus perkara perselisihan hasil pemilukada kabupaten bengkulu selatan dengan menyatakan batal demi hukum (Void Ab Initio) dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan Pemiihan ulang akibat terbuktinya salah satu calon kepala daerah pernah menjalani hukuman pidana dan telah melanggar asas-asas pemilu sehingga dianggap tidak memenuhi syarat sejak awal sebagaimana ketentuan Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Putusan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Sumber kewenangan Dewan Perawakilan Rakyat...
Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan salah satunya judicial review, yang kemudian melahirkan se...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Dalam perkembangannya, sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah bergeser menjadi...
Wewenang Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ...
Abstrak : Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili dan Memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan ketentuan Pasal 236C Undang-Undang...
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri dan sejajar d...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya ber...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang, Peninjauan Kembali. Mahkamah Konstitusi ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Sumber kewenangan Dewan Perawakilan Rakyat...
Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan salah satunya judicial review, yang kemudian melahirkan se...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Dalam perkembangannya, sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah bergeser menjadi...
Wewenang Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ...
Abstrak : Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili dan Memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan ketentuan Pasal 236C Undang-Undang...
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri dan sejajar d...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya ber...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang, Peninjauan Kembali. Mahkamah Konstitusi ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Sumber kewenangan Dewan Perawakilan Rakyat...
Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan salah satunya judicial review, yang kemudian melahirkan se...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...