Pemilihan Umum 2019 merupakan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden yang diadakan seraca bersamaan. Hal itu berbeda dengan pemilihan umum sebelumnya yang dilaksanakan secara terpisah antara pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden. Adapun alasan pemilihan legislatif diselenggarakan terlebih dahulu salah satunya ialah agar Majelis Pemusawaratan Rakyat (MPR) yang berwenang melantik Presiden dan Wakil Presiden memiliki legitimasi yang kuat dalam melaksanakan tugasnya. Sebab Majelas Pemusawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara lansung oleh rakyat melalui pemilu. Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 meyatakan beberapa pasal yang berkaitan dengan pemiliha...
Penelitian ini berjudul “Kedudukan Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Menyelengarakan Pemiliha...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Penelitian ini mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait dengan pengujian Un...
Penyelenggaraan Pemilihan Umum merupakan instrumen penting untuk mengejawantahkan kedaulatan rakyat...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 memutuskan mengenai pelaksanaan pemilu secara seren...
Hasna Kamalia. 2015. Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden Serentak Tahun 2019, (Stu...
Secara teoritik, terdapat dua akibat hukum lanjutannya yang bisa diidentifikasi, pertama, akibat huk...
Secara teoritik, terdapat dua akibat hukum lanjutannya yang bisa diidentifikasi, pertama, akibat huk...
Perwujudan demokrasi di Indonesia salah satunya melalui pelaksanaan pemilihan umum. Sebagai bagian d...
Amandemen UUD 1945 menghasilkan sejumlah design baru format kenegaraan Indonesia. Pertama, Presiden ...
Politieke Beslissing Dalam Pemakzulan Presiden Republik Indonesia. Keberadaan Mahkamah Konstitusi me...
Dalam perkembangannya, sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah bergeser menjadi...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan ketentuan Pasal 236C Undang-Undang...
Penelitian ini berjudul “Kedudukan Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Menyelengarakan Pemiliha...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Penelitian ini mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait dengan pengujian Un...
Penyelenggaraan Pemilihan Umum merupakan instrumen penting untuk mengejawantahkan kedaulatan rakyat...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 memutuskan mengenai pelaksanaan pemilu secara seren...
Hasna Kamalia. 2015. Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden Serentak Tahun 2019, (Stu...
Secara teoritik, terdapat dua akibat hukum lanjutannya yang bisa diidentifikasi, pertama, akibat huk...
Secara teoritik, terdapat dua akibat hukum lanjutannya yang bisa diidentifikasi, pertama, akibat huk...
Perwujudan demokrasi di Indonesia salah satunya melalui pelaksanaan pemilihan umum. Sebagai bagian d...
Amandemen UUD 1945 menghasilkan sejumlah design baru format kenegaraan Indonesia. Pertama, Presiden ...
Politieke Beslissing Dalam Pemakzulan Presiden Republik Indonesia. Keberadaan Mahkamah Konstitusi me...
Dalam perkembangannya, sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah bergeser menjadi...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan ketentuan Pasal 236C Undang-Undang...
Penelitian ini berjudul “Kedudukan Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Menyelengarakan Pemiliha...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...