Perbankan shariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan bergbagai sarana pendukung seperti peraturan peraturan perundang-perundang. undang-undang terkait yang telah ditetapkan untuk mendukung perbankan shariah ini adalah undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan shariah. dalam undang-undang nomo 21 tahun 2008 tentang perbankan shariah. dalam undang-undang ini di jelaskan bahwa lembaga peradilan agama dan peradilan umum diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah merupakan kewenangan baru Pengadilan Agama berdasarkan Undang...
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 telah m...
Abstrak: Perbankan Shariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana p...
Kedudukan Peradilan Agama di Indonesia sebagai salah satu lembaga peradilan pelaku kekuasaan kehakim...
Kesadaran masyarakat khususnya bagi pemeluk agama Islam untuk bermuamalah, mendukung lahirnya Lembag...
Rahman. 2014. Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Pascaputusan...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah penyelesaian sengketa pembiayaan syariah melalui pe...
INDONESIA : Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa pen...
Tulisan ini akan memaparkan tentang kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan tiga hal utama, yaitu: (1) untuk mengetahui apa yang melat...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penyelesaian pembiyaan bermasalah di Perbankan Syari’a...
Dalam skripsi ini penulis membahas tentang kewenangan baru Pengadilan Agama sebagaimana yang terdapa...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah merupakan kewenangan baru Pengadilan Agama berdasarkan Undang...
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 telah m...
Abstrak: Perbankan Shariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana p...
Kedudukan Peradilan Agama di Indonesia sebagai salah satu lembaga peradilan pelaku kekuasaan kehakim...
Kesadaran masyarakat khususnya bagi pemeluk agama Islam untuk bermuamalah, mendukung lahirnya Lembag...
Rahman. 2014. Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Pascaputusan...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah penyelesaian sengketa pembiayaan syariah melalui pe...
INDONESIA : Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa pen...
Tulisan ini akan memaparkan tentang kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan tiga hal utama, yaitu: (1) untuk mengetahui apa yang melat...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penyelesaian pembiyaan bermasalah di Perbankan Syari’a...
Dalam skripsi ini penulis membahas tentang kewenangan baru Pengadilan Agama sebagaimana yang terdapa...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah merupakan kewenangan baru Pengadilan Agama berdasarkan Undang...
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 telah m...