ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 telah membatalkan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah adalah soal kepastian hukum. Hal ini dikarenakan dalam Penjelasan pasal 55 ayat (2) menimbulkan ketidakpastian hukum antara pilihan hukum dalam lingkup peradilan umum dengan pilihan hukum dalam lingkup peradilan agama. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena dapat memberikan pengaturan secara jelas dan logis. Jelas dalam arti tidak menimbulkan keragu-raguan atau multi tafsir, dan logis dalam arti hukum tersebut menjadi suatu sistem norma dengan norma lain...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 memberikan politik hukum baru. Penyelesai...
ABSTRAKPenjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang...
Abstrak: Perbankan Shariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana p...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 telah m...
Rahman. 2014. Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Pascaputusan...
Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang...
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah penyelesaian sengketa pembiayaan syariah melalui pe...
Tulisan ini akan memaparkan tentang kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa...
INDONESIA : Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa pen...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
INDONESIA: Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama terkait kewenangan dalam meny...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi, akad ker...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 memberikan politik hukum baru. Penyelesai...
ABSTRAKPenjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang...
Abstrak: Perbankan Shariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana p...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 telah m...
Rahman. 2014. Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Pascaputusan...
Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang...
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah penyelesaian sengketa pembiayaan syariah melalui pe...
Tulisan ini akan memaparkan tentang kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa...
INDONESIA : Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa pen...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
INDONESIA: Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama terkait kewenangan dalam meny...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi, akad ker...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 memberikan politik hukum baru. Penyelesai...
ABSTRAKPenjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang...
Abstrak: Perbankan Shariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana p...