Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 telah membatalkan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah adalah soal kepastian hukum. Hal ini dikarenakan dalam Penjelasan pasal 55 ayat (2) menimbulkan ketidakpastian hukum antara pilihan hukum dalam lingkup peradilan umum dengan pilihan hukum dalam lingkup peradilan agama. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena dapat memberikan pengaturan secara jelas dan logis. Jelas dalam arti tidak menimbulkan keragu-raguan atau multi tafsir, dan logis dalam arti hukum tersebut menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehing...
Tujuan jangka pendek yang diharapkan dari penelitian ini adalah mencari akarpermasalahan hukum terha...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penyelesaian pembiyaan bermasalah di Perbankan Syari’a...
Penelitian ini berawal dari kenyataan yang terjadi di dunia peradilan di Indonesia dimana telah terj...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang...
Rahman. 2014. Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Pascaputusan...
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah penyelesaian sengketa pembiayaan syariah melalui pe...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
Tulisan ini akan memaparkan tentang kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa...
Pesatnya pertumbuhan perbankan syariah membuat munculnya potensi untuk terjadinya Pesatnya pertumbuh...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum terhadap pembiayaan bermasalah be...
Kehadiran system perbankan syari'ah di Indonesia pada gilirannya menuntut adanya Perubahan diberbaga...
Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi, akad ker...
Tujuan jangka pendek yang diharapkan dari penelitian ini adalah mencari akarpermasalahan hukum terha...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penyelesaian pembiyaan bermasalah di Perbankan Syari’a...
Penelitian ini berawal dari kenyataan yang terjadi di dunia peradilan di Indonesia dimana telah terj...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang...
Rahman. 2014. Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Pascaputusan...
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah penyelesaian sengketa pembiayaan syariah melalui pe...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
Tulisan ini akan memaparkan tentang kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa...
Pesatnya pertumbuhan perbankan syariah membuat munculnya potensi untuk terjadinya Pesatnya pertumbuh...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum terhadap pembiayaan bermasalah be...
Kehadiran system perbankan syari'ah di Indonesia pada gilirannya menuntut adanya Perubahan diberbaga...
Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi, akad ker...
Tujuan jangka pendek yang diharapkan dari penelitian ini adalah mencari akarpermasalahan hukum terha...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penyelesaian pembiyaan bermasalah di Perbankan Syari’a...
Penelitian ini berawal dari kenyataan yang terjadi di dunia peradilan di Indonesia dimana telah terj...