Rahman. 2014. Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah). Pembimbing: (I) Diana Rahmi, S.Ag, MH. (II) Rabiatul Adawiyah, M.Ag.\ud Penelitian ini bertolak dari adanya ketentuan tentang hak opsi dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Kemudian ketentuan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, karena bertentangan dengan UUD 1945.\ud Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah ...
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah penyelesaian sengketa pembiayaan syariah melalui pe...
Skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan tiga hal utama, yaitu: (1) untuk mengetahui apa yang melat...
INDONESIA : Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa pen...
Tulisan ini akan memaparkan tentang kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 telah m...
Nurul Qaimah, 2010. Persepsi Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Terhadap Hak Opsi Dalam Penyelesaian...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Abstrak: Perbankan Shariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana p...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penyelesaian pembiyaan bermasalah di Perbankan Syari’a...
Kesadaran masyarakat khususnya bagi pemeluk agama Islam untuk bermuamalah, mendukung lahirnya Lembag...
Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang...
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah penyelesaian sengketa pembiayaan syariah melalui pe...
Skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan tiga hal utama, yaitu: (1) untuk mengetahui apa yang melat...
INDONESIA : Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa pen...
Tulisan ini akan memaparkan tentang kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 telah m...
Nurul Qaimah, 2010. Persepsi Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Terhadap Hak Opsi Dalam Penyelesaian...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Abstrak: Perbankan Shariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana p...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penyelesaian pembiyaan bermasalah di Perbankan Syari’a...
Kesadaran masyarakat khususnya bagi pemeluk agama Islam untuk bermuamalah, mendukung lahirnya Lembag...
Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang...
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah penyelesaian sengketa pembiayaan syariah melalui pe...
Skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan tiga hal utama, yaitu: (1) untuk mengetahui apa yang melat...
INDONESIA : Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa pen...