Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disahkan, kewenangan Pengadilan Agama diperluas sehingga dapat menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Namun ironisnya, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur kemungkinan adanya pilihan forum (choice of forum) pengadilan mana yang dikehendaki oleh para pihak yang berakad, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Akibatnya dalam praktik peradilan, terdapat beberapa kasus sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan melalui mekanisme peradilan umum. Penelitian ini menjadi sangat penting untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Agama sebelum dan setelah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomo...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Per...
Keberadaaan institusi keuangan syariah memberi andil cukup besar terhadap perkembangan perekonomian ...
Penyelesaian sengketa ekonomi shari'ah menurut UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama merupaka...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
Abstrak: Perbankan Shariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana p...
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah merupakan kewenangan baru Pengadilan Agama berdasarkan Undang...
INDONESIA : Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa pen...
Tulisan ini akan memaparkan tentang kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Rahman. 2014. Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Pascaputusan...
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 telah m...
Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang...
Pasca 3 Tahun 2006 yang telah di revisi oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Und...
Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah menjadi sebuah tantangan baru bagi Pengadilan Agama semenjak ...
Skripsi ini bertujuan memberikan suatu khazanah baru tentang permasalahan penyelesaian sengketa perl...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Per...
Keberadaaan institusi keuangan syariah memberi andil cukup besar terhadap perkembangan perekonomian ...
Penyelesaian sengketa ekonomi shari'ah menurut UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama merupaka...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
Abstrak: Perbankan Shariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana p...
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah merupakan kewenangan baru Pengadilan Agama berdasarkan Undang...
INDONESIA : Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa pen...
Tulisan ini akan memaparkan tentang kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Rahman. 2014. Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Pascaputusan...
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 telah m...
Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang...
Pasca 3 Tahun 2006 yang telah di revisi oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Und...
Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah menjadi sebuah tantangan baru bagi Pengadilan Agama semenjak ...
Skripsi ini bertujuan memberikan suatu khazanah baru tentang permasalahan penyelesaian sengketa perl...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Per...
Keberadaaan institusi keuangan syariah memberi andil cukup besar terhadap perkembangan perekonomian ...
Penyelesaian sengketa ekonomi shari'ah menurut UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama merupaka...