Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah perlindungan pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada CV. Shofa Marwah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini memberi saran bagaimana seharusnya mengenai 3 (tiga) peristiwa konkrit atau fakta hukum yaitu mengenai jenis pekerjaan yang menjadi obyek perjanjian, jangka waktu perjanjian kerja dan apakah hak-hak pekerja sudah mendapat perlindungan hukum di CV. Shofa Marwah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekun...
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia masih banyak mengalami kekurangan ter...
Pada dasarnya setiap orang dapat melakukan perjanjian dengan siapa saja yang dikehendaki sepanjang...
Adanya perjanjian kerja antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Bengkulu dengan calon...
Penerapan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sebuah langkah yang tepat untuk perusaha...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan materi muatan yang mengatur tentang Per...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Terik...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut U...
Idealnya (das sollen) pemerintah harus dapat memberikan lapangan yang cukup bagi setiap warga negar...
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mem...
Penelitian ini dilakukakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi pekerja PKWT berdasar...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Perjanjian kerja dilakukan antara pengusaha dan pekerja yang menghasilkan peristiwa hukum. Perjanj...
Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 secara umum telah ...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Pada dasarnya setiap orang dapat melakukan perjanjian dengan siapa saja yang dikehendaki sepanjang...
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia masih banyak mengalami kekurangan ter...
Pada dasarnya setiap orang dapat melakukan perjanjian dengan siapa saja yang dikehendaki sepanjang...
Adanya perjanjian kerja antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Bengkulu dengan calon...
Penerapan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sebuah langkah yang tepat untuk perusaha...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan materi muatan yang mengatur tentang Per...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Terik...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut U...
Idealnya (das sollen) pemerintah harus dapat memberikan lapangan yang cukup bagi setiap warga negar...
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mem...
Penelitian ini dilakukakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi pekerja PKWT berdasar...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Perjanjian kerja dilakukan antara pengusaha dan pekerja yang menghasilkan peristiwa hukum. Perjanj...
Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 secara umum telah ...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Pada dasarnya setiap orang dapat melakukan perjanjian dengan siapa saja yang dikehendaki sepanjang...
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia masih banyak mengalami kekurangan ter...
Pada dasarnya setiap orang dapat melakukan perjanjian dengan siapa saja yang dikehendaki sepanjang...
Adanya perjanjian kerja antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Bengkulu dengan calon...