Penerapan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sebuah langkah yang tepat untuk perusahaan dalam menghemat proses produksi, sehingga perusahaan akan lebih diuntungkan dengan ada nya perjanjian kerja waktu tertentu tersebut. Dalam peraturan undang-undang telah mengatur pekerja perjanjian kerja waktu tertentu, salah satu nya terkait dengan jenis dan sifat pekerjaan karena sering terjadi pelanggaran dalam pelaksanaanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa bentuk perilndungan hukum bagi pekerja perjanjian kerja waktu tertentu terkait dengan jenis dan sifat pekerjaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan undang-undang. Perlindungan bagi pekerja kontrak yang mendapatkan pekerjaan yang tidak sesuai...
Pekerja mengetahui atau memahami hak dan kewajibannya akan tetapi karena faktor langkanya pekerjaan ...
Dalam hal Perjanjian Kerja antara Pihak Perusahaan dengan Pekerja/ Buruh seringkali ditemukan Perjan...
Perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap pemegang hak atas tanah merupakan konsekuensi terhad...
Penelitian ini dilakukakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi pekerja PKWT berdasar...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan materi muatan yang mengatur tentang Per...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 secara umum telah ...
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mem...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Terik...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah perlindungan pekerja dalam Perjanjian Kerja...
Mengenai tentang kedudukan dari kesepakatan ke~a waktu tertentu ini maka berkaitan dengan hak-hak da...
Selain outsourcing ada perusahaan yang menerapkan sistem perjanjian kerja waktu tertetnu, tetapi sis...
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutka tentang hak dari peke...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut U...
AbstrakSaat ini masalah ketenagakerjaan sangat beragam karena kenyataan nya bahwa hubungan kerja ant...
Pekerja mengetahui atau memahami hak dan kewajibannya akan tetapi karena faktor langkanya pekerjaan ...
Dalam hal Perjanjian Kerja antara Pihak Perusahaan dengan Pekerja/ Buruh seringkali ditemukan Perjan...
Perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap pemegang hak atas tanah merupakan konsekuensi terhad...
Penelitian ini dilakukakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi pekerja PKWT berdasar...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan materi muatan yang mengatur tentang Per...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 secara umum telah ...
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mem...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Terik...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah perlindungan pekerja dalam Perjanjian Kerja...
Mengenai tentang kedudukan dari kesepakatan ke~a waktu tertentu ini maka berkaitan dengan hak-hak da...
Selain outsourcing ada perusahaan yang menerapkan sistem perjanjian kerja waktu tertetnu, tetapi sis...
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutka tentang hak dari peke...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut U...
AbstrakSaat ini masalah ketenagakerjaan sangat beragam karena kenyataan nya bahwa hubungan kerja ant...
Pekerja mengetahui atau memahami hak dan kewajibannya akan tetapi karena faktor langkanya pekerjaan ...
Dalam hal Perjanjian Kerja antara Pihak Perusahaan dengan Pekerja/ Buruh seringkali ditemukan Perjan...
Perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap pemegang hak atas tanah merupakan konsekuensi terhad...