Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan materi muatan yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu serta konsep perlindungan terhadap PKWT pasca berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditinjau secara normatif. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021) yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, terdapat cukup banyak perubahan-perubahan yang signifikan, salah satunya yang berkaitan dengan ketentuan dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perjanjian kerja dikualifikasi dalam dua jenis yakni perjanjian kerja waktu ...
ABSTRACTDalam praktek ketenagakerjaan belakangan ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem peker...
<p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perlindungan hukum terhadap hak menyusui ana...
ABSTRACTDalam praktek ketenagakerjaan belakangan ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem peker...
Penelitian ini dilakukakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi pekerja PKWT berdasar...
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mem...
Penerapan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sebuah langkah yang tepat untuk perusaha...
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia masih banyak mengalami kekurangan ter...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
ABSTRAKPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 dibatasi...
Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 secara umum telah ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut U...
Penelitian ini untuk mendapatkan tujuan tentang perlindungan terhadap tenaga kerja di dalam perjanji...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah perlindungan pekerja dalam Perjanjian Kerja...
Penelitian ini untuk mendapatkan implementasi perlindungan hukum yang bertujuan terhadap kesejahtera...
Mengenai tentang kedudukan dari kesepakatan ke~a waktu tertentu ini maka berkaitan dengan hak-hak da...
ABSTRACTDalam praktek ketenagakerjaan belakangan ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem peker...
<p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perlindungan hukum terhadap hak menyusui ana...
ABSTRACTDalam praktek ketenagakerjaan belakangan ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem peker...
Penelitian ini dilakukakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi pekerja PKWT berdasar...
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mem...
Penerapan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sebuah langkah yang tepat untuk perusaha...
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia masih banyak mengalami kekurangan ter...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
ABSTRAKPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 dibatasi...
Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 secara umum telah ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut U...
Penelitian ini untuk mendapatkan tujuan tentang perlindungan terhadap tenaga kerja di dalam perjanji...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah perlindungan pekerja dalam Perjanjian Kerja...
Penelitian ini untuk mendapatkan implementasi perlindungan hukum yang bertujuan terhadap kesejahtera...
Mengenai tentang kedudukan dari kesepakatan ke~a waktu tertentu ini maka berkaitan dengan hak-hak da...
ABSTRACTDalam praktek ketenagakerjaan belakangan ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem peker...
<p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perlindungan hukum terhadap hak menyusui ana...
ABSTRACTDalam praktek ketenagakerjaan belakangan ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem peker...