Penelitian ini dilakukakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi pekerja PKWT berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang mengalami pelanggaran kontrak kerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Eksistensi pekerja sebagai faktor utama dalam proses produksi lahir dari hubungan kerja yang timbul sejak dibuatnya perjanjian kerja. Setiap perjanjian kerja bisa dibuat baik secara tertulis maupun lisan. Jika Perjanjian Kerja dibuat tertulis maka Perjanjian Kerja harus atas kesepakatan kedua bela pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, serta pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah perbuatan-perbuatan yang dila...
Idealnya (das sollen) pemerintah harus dapat memberikan lapangan yang cukup bagi setiap warga negar...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum dari perjanjian ...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan materi muatan yang mengatur tentang Per...
Penerapan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sebuah langkah yang tepat untuk perusaha...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut U...
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mem...
Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 secara umum telah ...
Tenaga kerja adalah pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompo...
Para pihak dalam PeIjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) adalah pihak pengusaba dengan pihak bu...
Para pihak dalam PeIjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) adalah pihak pengusaba dengan pihak bu...
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia masih banyak mengalami kekurangan ter...
Mengenai tentang kedudukan dari kesepakatan ke~a waktu tertentu ini maka berkaitan dengan hak-hak da...
Nyemas Putri Gemilang, Haru Permadi, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah perbuatan-perbuatan yang dila...
Idealnya (das sollen) pemerintah harus dapat memberikan lapangan yang cukup bagi setiap warga negar...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum dari perjanjian ...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan materi muatan yang mengatur tentang Per...
Penerapan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sebuah langkah yang tepat untuk perusaha...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut U...
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mem...
Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 secara umum telah ...
Tenaga kerja adalah pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompo...
Para pihak dalam PeIjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) adalah pihak pengusaba dengan pihak bu...
Para pihak dalam PeIjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) adalah pihak pengusaba dengan pihak bu...
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia masih banyak mengalami kekurangan ter...
Mengenai tentang kedudukan dari kesepakatan ke~a waktu tertentu ini maka berkaitan dengan hak-hak da...
Nyemas Putri Gemilang, Haru Permadi, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah perbuatan-perbuatan yang dila...
Idealnya (das sollen) pemerintah harus dapat memberikan lapangan yang cukup bagi setiap warga negar...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum dari perjanjian ...