Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pemberian perlindungan pekerja/buruh dan bagaimana solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh penu...
Penerapan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sebuah langkah yang tepat untuk perusaha...
Anak harus selalu dilindungi karena ia adalah misi dan karunia Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki ha...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mem...
Penelitian ini dilakukakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi pekerja PKWT berdasar...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan materi muatan yang mengatur tentang Per...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut U...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut U...
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia masih banyak mengalami kekurangan ter...
ABSTRACTDalam praktek ketenagakerjaan belakangan ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem peker...
ABSTRACTDalam praktek ketenagakerjaan belakangan ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem peker...
Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 secara umum telah ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana berakhirnya perjanjian kerja an...
Kegiatan perusahaan pada hakekatnya merupakan upaya bersama antara pihak pengusaha dan pekerja yang ...
Penerapan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sebuah langkah yang tepat untuk perusaha...
Anak harus selalu dilindungi karena ia adalah misi dan karunia Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki ha...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mem...
Penelitian ini dilakukakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi pekerja PKWT berdasar...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan materi muatan yang mengatur tentang Per...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut U...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut U...
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia masih banyak mengalami kekurangan ter...
ABSTRACTDalam praktek ketenagakerjaan belakangan ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem peker...
ABSTRACTDalam praktek ketenagakerjaan belakangan ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem peker...
Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 secara umum telah ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana berakhirnya perjanjian kerja an...
Kegiatan perusahaan pada hakekatnya merupakan upaya bersama antara pihak pengusaha dan pekerja yang ...
Penerapan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sebuah langkah yang tepat untuk perusaha...
Anak harus selalu dilindungi karena ia adalah misi dan karunia Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki ha...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...