Keyword : Putusan Mahkamah Konstitusi, Peninjauan Kembali, Tujuan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 menyatakan pasal 268 ayat (3) KUHAP“Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini tentu menimbulkan implikasi hukum dan permasalahan terhadap keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum sebagai tujuan hukum. Penulisan studi kasus ini bertujuan menjelaskan permasalahan-permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Untuk memperoleh bahan penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta p...
Prinsip-prinsip dasar yang melandasi eksistensi bantuan hukum di Indonesia secara yuridis konstitusi...
KEPASTIAN HUKUM KEDUDUKAN AKTA JUAL BELI AKIBAT ADANYA GUGATAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PADANG PA...
ABSTRAK Waktu kerja lembur yaitu waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh...
Manusia dalam hidunya selalu berusaha untuk memenuhi segala kebutuhannya. Kebutuhan hidup sangatlah ...
Penelitian dengan judul Perlindungan Hukum Pembeli Tanah Kavling Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang D...
ABSTRAK Rachmat Tegar Pribadi, E0010285. 2015. PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI TERPIDANA PERKARA PENGGE...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan putusan Mahkamah Konstit...
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan kasasi Terdakwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi P...
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum memorandum of understanding sebagai s...
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, mel...
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum memorandum of understanding sebagai s...
Pidana mati dipercaya sebagai salah satu bentuk sanksi hukum tertua yang ada di dunia dan masih dite...
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya dala...
PENEBANGAN POHON DI TANAH ULAYAT DITINJAU DARI ASPEK TINDAK PIDANA KEHUTANAN (Studi : Putusan Nomor...
Tanah merupakan hal yang penting untuk kehidupan bangsa indonesia, dalam hal untuk pemenuhan kebutu...
Prinsip-prinsip dasar yang melandasi eksistensi bantuan hukum di Indonesia secara yuridis konstitusi...
KEPASTIAN HUKUM KEDUDUKAN AKTA JUAL BELI AKIBAT ADANYA GUGATAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PADANG PA...
ABSTRAK Waktu kerja lembur yaitu waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh...
Manusia dalam hidunya selalu berusaha untuk memenuhi segala kebutuhannya. Kebutuhan hidup sangatlah ...
Penelitian dengan judul Perlindungan Hukum Pembeli Tanah Kavling Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang D...
ABSTRAK Rachmat Tegar Pribadi, E0010285. 2015. PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI TERPIDANA PERKARA PENGGE...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan putusan Mahkamah Konstit...
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan kasasi Terdakwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi P...
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum memorandum of understanding sebagai s...
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, mel...
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum memorandum of understanding sebagai s...
Pidana mati dipercaya sebagai salah satu bentuk sanksi hukum tertua yang ada di dunia dan masih dite...
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya dala...
PENEBANGAN POHON DI TANAH ULAYAT DITINJAU DARI ASPEK TINDAK PIDANA KEHUTANAN (Studi : Putusan Nomor...
Tanah merupakan hal yang penting untuk kehidupan bangsa indonesia, dalam hal untuk pemenuhan kebutu...
Prinsip-prinsip dasar yang melandasi eksistensi bantuan hukum di Indonesia secara yuridis konstitusi...
KEPASTIAN HUKUM KEDUDUKAN AKTA JUAL BELI AKIBAT ADANYA GUGATAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PADANG PA...
ABSTRAK Waktu kerja lembur yaitu waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh...