Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang Penetapan Tersangka dan bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Penerapan Putusan Mahkamah Konstisi Nomor 21/PUU-XII/2014, adapun amar putusan yang merupakan pokok dari isi putusan yang di keluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan...
ABSTRAK The establishment of law of the Republic of Indonesia No. 18 of 1981 about KUHAP is highl...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Kekuatan Hukum Dari Putusan Mah...
Setiap proses penegakan hukum pidana diawali oleh penyelidikan, kemudian penyidikan, atau dilakukan ...
ABSTRAK Mahkamah Konstitusi adalah lembaga Negara yang Salah satu kewenangan yang dimilikinya adala...
Keyword : Putusan Mahkamah Konstitusi, Peninjauan Kembali, Tujuan Hukum Putusan Mahkamah Konstitu...
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang...
Perjanjian lisan sering kali diingkari oleh para pihak yang mengakibatkan banyaknya perkara wanpres...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan asas oportunitas dal...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah anak dibawah umur bisa dipekerjakan d...
Skripsi yang berjudul Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Peraturan Peme...
Putusan Mahkamah Konstitusi No.04/PUU-VII/2009 dilatarbelakangi oleh permohonan uji materi yang di...
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menhabulkan judicial review atas pengujian materil dengan perkara N...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui apa dasar hukum wewenang Mahkamah Konstitusi ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum yuridis Putu...
ABSTRAK The establishment of law of the Republic of Indonesia No. 18 of 1981 about KUHAP is highl...
ABSTRAK The establishment of law of the Republic of Indonesia No. 18 of 1981 about KUHAP is highl...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Kekuatan Hukum Dari Putusan Mah...
Setiap proses penegakan hukum pidana diawali oleh penyelidikan, kemudian penyidikan, atau dilakukan ...
ABSTRAK Mahkamah Konstitusi adalah lembaga Negara yang Salah satu kewenangan yang dimilikinya adala...
Keyword : Putusan Mahkamah Konstitusi, Peninjauan Kembali, Tujuan Hukum Putusan Mahkamah Konstitu...
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang...
Perjanjian lisan sering kali diingkari oleh para pihak yang mengakibatkan banyaknya perkara wanpres...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan asas oportunitas dal...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah anak dibawah umur bisa dipekerjakan d...
Skripsi yang berjudul Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Peraturan Peme...
Putusan Mahkamah Konstitusi No.04/PUU-VII/2009 dilatarbelakangi oleh permohonan uji materi yang di...
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menhabulkan judicial review atas pengujian materil dengan perkara N...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui apa dasar hukum wewenang Mahkamah Konstitusi ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum yuridis Putu...
ABSTRAK The establishment of law of the Republic of Indonesia No. 18 of 1981 about KUHAP is highl...
ABSTRAK The establishment of law of the Republic of Indonesia No. 18 of 1981 about KUHAP is highl...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Kekuatan Hukum Dari Putusan Mah...
Setiap proses penegakan hukum pidana diawali oleh penyelidikan, kemudian penyidikan, atau dilakukan ...