Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disahkan, kewenangan Pengadilan Agama diperluas sehingga dapat menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Namun ironisnya, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur kemungkinan adanya pilihan forum (choice of forum) pengadilan mana yang dikehendaki oleh para pihak yang berakad, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Akibatnya dalam praktik peradilan, terdapat beberapa kasus sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan melalui mekanisme peradilan umum. Penelitian ini menjadi sangat penting untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Agama sebelum dan setelah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomo...
Kualifikasi perbuatan penyalahguna narkotika bagi diri sendiri pada prinsipnya menganut sistem pida...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 memberikan politik hukum baru. Penyelesai...
ABSTRAKPenjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
Tesis dengan judul “Persepsi Hakim Pengadilan Agama Mengenai Kewenangan Absolut dalam Penyelesaian S...
INDONESIA : Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa pen...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Abstrak Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, terkait penyelese...
Penulisan ini membahas tentang pentingnya peran Pengadilan Agama dalam praktik penyelesaian sengketa...
Penelitian ini akan menjawab rumusan masalah, yakni Mengapa penyelesaian sengketa ekonomi Syariah da...
The year 2006 is seen in the most revolutionary in the history of the existence of religious courts ...
ABSTRAKEksistensi Perbankan Syariah adalah usaha perbankan yang menjalankan seluruh aspek operasiona...
Skripsi yang berjudul“Analisis Yuridis Kompetensi Pengadilan Agama TerhadapMasalah Sengketa Ekonomi ...
Sengketa ekonomi syariah di Indonesia muncul seiring dengan perkembangan ekonomi syariah. Penyelesai...
INDONESIA: Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama terkait kewenangan dalam meny...
Kualifikasi perbuatan penyalahguna narkotika bagi diri sendiri pada prinsipnya menganut sistem pida...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 memberikan politik hukum baru. Penyelesai...
ABSTRAKPenjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
Tesis dengan judul “Persepsi Hakim Pengadilan Agama Mengenai Kewenangan Absolut dalam Penyelesaian S...
INDONESIA : Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa pen...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Abstrak Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, terkait penyelese...
Penulisan ini membahas tentang pentingnya peran Pengadilan Agama dalam praktik penyelesaian sengketa...
Penelitian ini akan menjawab rumusan masalah, yakni Mengapa penyelesaian sengketa ekonomi Syariah da...
The year 2006 is seen in the most revolutionary in the history of the existence of religious courts ...
ABSTRAKEksistensi Perbankan Syariah adalah usaha perbankan yang menjalankan seluruh aspek operasiona...
Skripsi yang berjudul“Analisis Yuridis Kompetensi Pengadilan Agama TerhadapMasalah Sengketa Ekonomi ...
Sengketa ekonomi syariah di Indonesia muncul seiring dengan perkembangan ekonomi syariah. Penyelesai...
INDONESIA: Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama terkait kewenangan dalam meny...
Kualifikasi perbuatan penyalahguna narkotika bagi diri sendiri pada prinsipnya menganut sistem pida...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 memberikan politik hukum baru. Penyelesai...
ABSTRAKPenjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang...