INDONESIA: Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama terkait kewenangan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 yang mengandung ketidakjelasan hukum. Dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2)-nya dinilai kontradiktif karena ayat (1) secara tegas mengatur jika terjadi sengketa dalam praktik perbankan syariah merupakan kewenangan pengadilan agama. Sementara ayat (2) membuka ruang para pihak yang terikat akad untuk memilih peradilan manapun jika terjadi sengketa praktik perbankan syariah. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Fokus tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Badan Ar...
Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menganalisa kedudukan Badan Arbitrase Syariah Nasiona...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Sengketa ekonomi syariah dapat di selesaikan dengan jalur hukum (pengadilan) atau jalur non hukum (a...
Penelitian ini membahas mengenai tumpang tindih kewenangan lembaga peradilan dalam pelaksanaan putus...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Penelitian ini akan menjawab rumusan masalah, yakni Mengapa penyelesaian sengketa ekonomi Syariah da...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Perkembangan pertumbuhan sistem ekonomi syariah, menuntut terhadap adanya penyesuaian-penyesuaian at...
This research was discussing the overlapped authorities encountered by judicial agencies in relative...
INDONESIA : Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa pen...
Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menganalisa kedudukan Badan Arbitrase Syariah Nasiona...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Sengketa ekonomi syariah dapat di selesaikan dengan jalur hukum (pengadilan) atau jalur non hukum (a...
Penelitian ini membahas mengenai tumpang tindih kewenangan lembaga peradilan dalam pelaksanaan putus...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Penelitian ini akan menjawab rumusan masalah, yakni Mengapa penyelesaian sengketa ekonomi Syariah da...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Perkembangan pertumbuhan sistem ekonomi syariah, menuntut terhadap adanya penyesuaian-penyesuaian at...
This research was discussing the overlapped authorities encountered by judicial agencies in relative...
INDONESIA : Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa pen...
Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menganalisa kedudukan Badan Arbitrase Syariah Nasiona...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Sengketa ekonomi syariah dapat di selesaikan dengan jalur hukum (pengadilan) atau jalur non hukum (a...