Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat potensial munculnya sengketa. Penyelesaian sengketa tersebut para pihak dapat menyelesaikan melalui peradilan dan diluar peradilan. Munculnya UUÂ No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang mengakomodir sengketa ekonomi syariah, sengketa ekonomi syariah tersebut diselesaikan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Perkembangan eksistensi Basyarnas belum sesuai harapan ketika eksekusi putusan Basyarnas tersebut tidak dilaksanakan, sebagaimana kasus putusan Basyarnas atas sengketa antara PT Bank Syariah Mandiri melawan Termohon PT Atriumasta Sakti. Hadirnya Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman yang memunculkan pe...
ABSTRAKEksistensi Perbankan Syariah adalah usaha perbankan yang menjalankan seluruh aspek operasiona...
Dengan lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, wewenang Peradilan Agama menjadi bertambah yai...
This article analyzes the existence of Basyarnas as a sharia arbitration institution in resolving sh...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Perkembangan ekonomi syariah yang kian positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuh...
Penelitian ini akan menjawab rumusan masalah, yakni Mengapa penyelesaian sengketa ekonomi Syariah da...
INDONESIA: Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama terkait kewenangan dalam meny...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Abstract: Sharia banking industry in Indonesia showed very rapid progress and Islamic principles whi...
Dalam sengketa perbankan syariah, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah Pengadilan Ag...
Dalam sengketa perbankan syariah, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah Pengadilan Ag...
ABSTRAKEksistensi Perbankan Syariah adalah usaha perbankan yang menjalankan seluruh aspek operasiona...
Dengan lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, wewenang Peradilan Agama menjadi bertambah yai...
This article analyzes the existence of Basyarnas as a sharia arbitration institution in resolving sh...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat...
Perkembangan ekonomi syariah yang kian positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuh...
Penelitian ini akan menjawab rumusan masalah, yakni Mengapa penyelesaian sengketa ekonomi Syariah da...
INDONESIA: Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama terkait kewenangan dalam meny...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Abstract: Sharia banking industry in Indonesia showed very rapid progress and Islamic principles whi...
Dalam sengketa perbankan syariah, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah Pengadilan Ag...
Dalam sengketa perbankan syariah, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah Pengadilan Ag...
ABSTRAKEksistensi Perbankan Syariah adalah usaha perbankan yang menjalankan seluruh aspek operasiona...
Dengan lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, wewenang Peradilan Agama menjadi bertambah yai...
This article analyzes the existence of Basyarnas as a sharia arbitration institution in resolving sh...