Tesis dengan judul “Persepsi Hakim Pengadilan Agama Mengenai Kewenangan Absolut dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUU-X/2012 (Studi Multisitus di Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Blitar)” ini ditulis oleh Afrik Yunari dengan dibimbing oleh Dr. H. Asmawi, M.Ag dan Dr. Iffatin Nur, M.Ag Kata Kunci : Persepsi Hakim Pengadilan Agama, Kewenangan Absolut, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012. Penelitian dalam tesis ini dilatarbelakangi oleh adanya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama pasal 49 yang mengatur tentang kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara litigasi termasuk didalamnya peny...
ABSTRAKPenjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari`ah ini berdasarkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Per...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari`ah ini berdasarkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Per...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
INDONESIA : Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa pen...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Abstrak Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, terkait penyelese...
Tulisan ini akan memaparkan tentang kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa...
Dengan lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, wewenang Peradilan Agama menjadi bertambah yai...
Rahman. 2014. Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Pascaputusan...
Abstrak: Perbankan Shariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana p...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penyelesaian pembiyaan bermasalah di Perbankan Syari’a...
Alun Windari Praptonowati, Program Studi Magister Kenotariatan, Program Pascasarjana, Universitas Je...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
ABSTRAKPenjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari`ah ini berdasarkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Per...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari`ah ini berdasarkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Per...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
INDONESIA : Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa pen...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Abstrak Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, terkait penyelese...
Tulisan ini akan memaparkan tentang kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa...
Dengan lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, wewenang Peradilan Agama menjadi bertambah yai...
Rahman. 2014. Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Pascaputusan...
Abstrak: Perbankan Shariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana p...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penyelesaian pembiyaan bermasalah di Perbankan Syari’a...
Alun Windari Praptonowati, Program Studi Magister Kenotariatan, Program Pascasarjana, Universitas Je...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
ABSTRAKPenjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari`ah ini berdasarkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Per...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari`ah ini berdasarkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Per...