Guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dalam hal modal usaha maka lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada debitur untuk menguasai benda yang dijaminkan untuk melakukan kegiatan ekonominya yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan obyek jaminan fidusia dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam tesis ini penyusun menfokuskan pada eksekusi obyek jaminan fidusia melalui sertifikat jaminan fidusia oleh kreditur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (3). Pasal 15. Pasal 27 ayat (2). Pasal29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. yang membahas juga pendaflaran jaminan fidusia serta akiba...
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Proses Terjadinya Jaminan Fidusia Menurut ...
Hukum Jaminan terhadap jaminan fidusia kuhususnya perihal pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan...
Berlakunya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia guna...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur eksekusi objek jaminan fi...
Perkembangan lembaga jaminan fidusia yang mengalami kemajuan pesat dan sebagai sarana pengakomodasia...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia sesuai Undan...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Proses Terjadinya Jaminan Fidusia Menurut ...
Hukum Jaminan terhadap jaminan fidusia kuhususnya perihal pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan...
Berlakunya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia guna...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur eksekusi objek jaminan fi...
Perkembangan lembaga jaminan fidusia yang mengalami kemajuan pesat dan sebagai sarana pengakomodasia...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia sesuai Undan...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Proses Terjadinya Jaminan Fidusia Menurut ...
Hukum Jaminan terhadap jaminan fidusia kuhususnya perihal pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...