Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dan ditaati oleh debitur (pemberi fidusia) dan kreditur (penerima fidusia) dalam melaksanakan perjanjian dengan jaminan fidusia. Namun dalam praktek yang terjadi dilapangan saat ini terdapat beberapa pelangaran hukum yang dilakukan oleh debitur dan kreditur yaitu, pertama masih ada kreditur yang tidak mendaftarkan akta jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia, kedua masih ada kreditur yang melakukan eksekusi penarikan terhadap benda yang merupakan objek jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ketiga debitur yang mengalihkan, menggadaikan, ...
Hukum jaminan terhadap jaminan fidusia khususnya perihal pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia ...
Fidusia merupakan salah satu lembaga jaminan kredit yang telah mendapatkan pengaturan secara tegas d...
Saat ini lembaga pembiayaan konsumen ini sangat diminati oleh para konsumen didasarkan pada alasan-a...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Hukum Jaminan terhadap jaminan fidusia kuhususnya perihal pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia...
Sesuai perkembangannya dan untuk menunjang sektor ekonomi di Indonesia diterbitkan Undang-Undang No....
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Berlakunya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia guna...
Didalam pelaksanaan pembebanan jaminan fidusia atas benda persediaan diawali dengan dibuatnya perja...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Proses Terjadinya Jaminan Fidusia Menurut ...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwuju...
Hukum jaminan terhadap jaminan fidusia khususnya perihal pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia ...
Fidusia merupakan salah satu lembaga jaminan kredit yang telah mendapatkan pengaturan secara tegas d...
Saat ini lembaga pembiayaan konsumen ini sangat diminati oleh para konsumen didasarkan pada alasan-a...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Hukum Jaminan terhadap jaminan fidusia kuhususnya perihal pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia...
Sesuai perkembangannya dan untuk menunjang sektor ekonomi di Indonesia diterbitkan Undang-Undang No....
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Berlakunya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia guna...
Didalam pelaksanaan pembebanan jaminan fidusia atas benda persediaan diawali dengan dibuatnya perja...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Proses Terjadinya Jaminan Fidusia Menurut ...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwuju...
Hukum jaminan terhadap jaminan fidusia khususnya perihal pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia ...
Fidusia merupakan salah satu lembaga jaminan kredit yang telah mendapatkan pengaturan secara tegas d...
Saat ini lembaga pembiayaan konsumen ini sangat diminati oleh para konsumen didasarkan pada alasan-a...