Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang dalam hal perolehan pinjaman modal yang berupa hutang, maka dibutuhkan barang jaminan untuk memperoleh kredit terutama dari bank. Barang jaminan berupa benda bergerak yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan berupa benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan diatur dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam tesis ini penyusun membahas lebih lanjut mengenai pengembalian kelebihan hasil eksekusi objek jaminan fidusia kepada debitor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimana penyusun menganalisis pula mengenai apakah pengaturan Undang – Undang Nomor 4...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Pelaku Ekonomi dalam rangka pengembangan usaha sebagai pemilik atau pemegang hak paten dapat mengaks...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang dalam hal perolehan pinjaman modal yang b...
Berlakunya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia guna...
Didalam pelaksanaan pembebanan jaminan fidusia atas benda persediaan diawali dengan dibuatnya perja...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dalam hal modal usaha maka lembaga Jaminan ...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Dalam jaminan fidusia melekat suatu asas spesialitas yang terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 13 ayat ...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Debitor pemilik jaminan yang objek jaminannya akan dieksekusi dikarenakan debitor telah wanprestasi...
Tesis ini berjudul ‘‘Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Atas Hilangnya Bukti Kepemilikan Objek Jami...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Pelaku Ekonomi dalam rangka pengembangan usaha sebagai pemilik atau pemegang hak paten dapat mengaks...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang dalam hal perolehan pinjaman modal yang b...
Berlakunya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia guna...
Didalam pelaksanaan pembebanan jaminan fidusia atas benda persediaan diawali dengan dibuatnya perja...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dalam hal modal usaha maka lembaga Jaminan ...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Dalam jaminan fidusia melekat suatu asas spesialitas yang terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 13 ayat ...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Debitor pemilik jaminan yang objek jaminannya akan dieksekusi dikarenakan debitor telah wanprestasi...
Tesis ini berjudul ‘‘Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Atas Hilangnya Bukti Kepemilikan Objek Jami...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Pelaku Ekonomi dalam rangka pengembangan usaha sebagai pemilik atau pemegang hak paten dapat mengaks...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...