Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan hukum yang paling mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Perbuatan hukum yang sering dilakukan oleh Perseroan Terbatas untuk kepentingan usahanya adalah membuat Perjanjian. Dalam Tesis ini akan membahas rumusan masalah mengenai keabsahan perjanjian oleh Perseroan Terbatas yang diwakili oleh Dewan Komisaris dan membahas mengenai akibat hukum pada perjanjian oleh Perseroan Terbatas yang diwakili oleh Dewan Komisaris. Selain rumusan masalah tersebut, juga terdapat kesimpulan dan saran yang berguna untuk kaum akademisi dan kaum praktis
Dengan putusan tersebut memberi ruang kepada setiap anak untuk bisa mendapatkan hubungan keperdataa...
Di Indonesia subjek hukum dibedakan menjadi dua yaitu manusia dan badan hukum. Badan hukum sebagai s...
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi adala...
Direksi merupakan Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Persero...
Pada perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebelum perusahaan ini terungkap melakukan penyim...
Kehadiran Perseroan Terbatas sebagai suatu bentuk badan usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi...
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal serta didirikan berdasarkan p...
Direksi merupakan organ terpenting dalam Perseroan Terbatas karena Direksi dapat mewakili Perseroan...
Perseroan Terbatas merupakan salah satu badan hukum yang diakui. Agar dapat dikatakan sebagai subjek...
Buku ini mengurai secara rinci mengenai kewajiban-kewajiban dalam suatu perseroan terbatas, khususny...
Pencucian uang merupakan sarana bagi para pelaku kejahatan korupsi untuk melegalkan uang hasil kejah...
Dalam mendirikan suatu Persertoan Terbatas unsur modal merupakan unsur yang sangat penting, sebab Pe...
Penelitian ini dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban penulis dalam rangka FH-UNKRIS menuju sebagai fa...
Perpajakan memegang peran yang krusial dalam pembangunan dan pemerintahan pada suatu negara tidak te...
Isu Hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Akibat Hukum Pembelian seluruh Saham Perseroan ...
Dengan putusan tersebut memberi ruang kepada setiap anak untuk bisa mendapatkan hubungan keperdataa...
Di Indonesia subjek hukum dibedakan menjadi dua yaitu manusia dan badan hukum. Badan hukum sebagai s...
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi adala...
Direksi merupakan Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Persero...
Pada perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebelum perusahaan ini terungkap melakukan penyim...
Kehadiran Perseroan Terbatas sebagai suatu bentuk badan usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi...
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal serta didirikan berdasarkan p...
Direksi merupakan organ terpenting dalam Perseroan Terbatas karena Direksi dapat mewakili Perseroan...
Perseroan Terbatas merupakan salah satu badan hukum yang diakui. Agar dapat dikatakan sebagai subjek...
Buku ini mengurai secara rinci mengenai kewajiban-kewajiban dalam suatu perseroan terbatas, khususny...
Pencucian uang merupakan sarana bagi para pelaku kejahatan korupsi untuk melegalkan uang hasil kejah...
Dalam mendirikan suatu Persertoan Terbatas unsur modal merupakan unsur yang sangat penting, sebab Pe...
Penelitian ini dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban penulis dalam rangka FH-UNKRIS menuju sebagai fa...
Perpajakan memegang peran yang krusial dalam pembangunan dan pemerintahan pada suatu negara tidak te...
Isu Hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Akibat Hukum Pembelian seluruh Saham Perseroan ...
Dengan putusan tersebut memberi ruang kepada setiap anak untuk bisa mendapatkan hubungan keperdataa...
Di Indonesia subjek hukum dibedakan menjadi dua yaitu manusia dan badan hukum. Badan hukum sebagai s...
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi adala...