Kedudukan bank sebagai kreditor pada dasarnya adalah sama, karena mereka mempunyai hak yang sama akan pembayaran piutang dari debitor. Pengembalian uang debitor kepada kreditor dalam hal debitor dinyatakan pailit akan sangat tergantung pada kedudukan dari kreditor tersebut. kepailitan menggolongkan macam-macam Kreditor menjadi 3 (tiga), yaitu: Kreditor konkuren, Kreditor Preferen dan Kreditor Separatis. Ketentuan dalam UUHT Pasal 21 menyatakan kreditor separatis pemegang hak tanggungan dapat mengeksekusi jaminan tersebut dengan titel eksekutorial yang dimilikinya, namun dilain pihak UUK Pasal 56 juga menyatakan adanya masa tunggu (stay) selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum melaksanakan eksekusi jaminan. Permasalahannya adalah B...
Jaminan berkaitan erat sekali dengan pemberian kredit. Jaminan yang baik haruslah yang dapat memberi...
ABSTRAK Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Deng...
Dalam keadaan debitur pailit maka kreditur separatis harus tunduk pada peraturan perundang-undangan ...
Kedudukan hukum kreditor pemegang hak tanggungan apabila debitor pailit menjadi kreditor separatis y...
Kedudukan kreditor memegang peranan penting dalam sengketa kepailitan. Kedudukan akan membuat kredit...
Seiring pesatnya perkembangan zaman, pengusaha dituntut untuk mengembangkan bisnisnya yang memerluk...
Setiap Badan Usaha yang dibentuk, dalam menjalankan kegiatan usaha membutuhkan modal. Permodalan bi...
Adanya ketidakselarasan penafsiran dan pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan yang l...
Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalami kesulitan untuk tidak dapa...
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
ABSTRAKTumpang tindihnya ketentuan Pasal 56 dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 21 Unda...
Secara spesifik tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hak suara kreditor separatis berkenaan deng...
Salah satu alternatif penyelesaian utang piutang antara debitor dengan para kreditor adalah perdamai...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
ABSTRAK Debitur pailit adalah debitur yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Konst...
Jaminan berkaitan erat sekali dengan pemberian kredit. Jaminan yang baik haruslah yang dapat memberi...
ABSTRAK Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Deng...
Dalam keadaan debitur pailit maka kreditur separatis harus tunduk pada peraturan perundang-undangan ...
Kedudukan hukum kreditor pemegang hak tanggungan apabila debitor pailit menjadi kreditor separatis y...
Kedudukan kreditor memegang peranan penting dalam sengketa kepailitan. Kedudukan akan membuat kredit...
Seiring pesatnya perkembangan zaman, pengusaha dituntut untuk mengembangkan bisnisnya yang memerluk...
Setiap Badan Usaha yang dibentuk, dalam menjalankan kegiatan usaha membutuhkan modal. Permodalan bi...
Adanya ketidakselarasan penafsiran dan pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan yang l...
Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalami kesulitan untuk tidak dapa...
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
ABSTRAKTumpang tindihnya ketentuan Pasal 56 dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 21 Unda...
Secara spesifik tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hak suara kreditor separatis berkenaan deng...
Salah satu alternatif penyelesaian utang piutang antara debitor dengan para kreditor adalah perdamai...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
ABSTRAK Debitur pailit adalah debitur yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Konst...
Jaminan berkaitan erat sekali dengan pemberian kredit. Jaminan yang baik haruslah yang dapat memberi...
ABSTRAK Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Deng...
Dalam keadaan debitur pailit maka kreditur separatis harus tunduk pada peraturan perundang-undangan ...