Secara spesifik tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hak suara kreditor separatis berkenaan dengan rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang. Penulis berpendapat bahwa pemberian hak suara kepada kreditor separatis bertentangan dengan ketentuan Pasal 244 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa kreditor separatis bukan bagian dari pihak penundaan kewajiban pembayaran utang sebab kreditor separatis dapat mengeksekusi hak jaminan kebendaan yang ada padanya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Selain itu, terdapat kekosongan pengaturan terkait akibat hukum dari diberikannya kompensasi dari nilai terendah jaminan ke...
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tah...
Kedudukan bank sebagai kreditor pada dasarnya adalah sama, karena mereka mempunyai hak yang sama ak...
Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betu...
Salah satu alternatif penyelesaian utang piutang antara debitor dengan para kreditor adalah perdamai...
Dalam Penulisan Skripsi ini penulis membahas masalah akibat hukum dijatuhkannya putusan pailit maupu...
Kata kunci: hak eksekutorial, kieditor separatis, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Undan...
ABSTRAKTumpang tindihnya ketentuan Pasal 56 dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 21 Unda...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan kreditor separatis dalam mengajukan permohonan pernyataan...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Adanya ketidakselarasan penafsiran dan pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan yang l...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Peneilitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan kurator dalam melakukan pembe...
ABSTRAK Debitur pailit adalah debitur yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Konst...
Kedudukan hukum kreditor pemegang hak tanggungan apabila debitor pailit menjadi kreditor separatis y...
Kedudukan kreditor memegang peranan penting dalam sengketa kepailitan. Kedudukan akan membuat kredit...
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tah...
Kedudukan bank sebagai kreditor pada dasarnya adalah sama, karena mereka mempunyai hak yang sama ak...
Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betu...
Salah satu alternatif penyelesaian utang piutang antara debitor dengan para kreditor adalah perdamai...
Dalam Penulisan Skripsi ini penulis membahas masalah akibat hukum dijatuhkannya putusan pailit maupu...
Kata kunci: hak eksekutorial, kieditor separatis, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Undan...
ABSTRAKTumpang tindihnya ketentuan Pasal 56 dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 21 Unda...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan kreditor separatis dalam mengajukan permohonan pernyataan...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Adanya ketidakselarasan penafsiran dan pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan yang l...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Peneilitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan kurator dalam melakukan pembe...
ABSTRAK Debitur pailit adalah debitur yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Konst...
Kedudukan hukum kreditor pemegang hak tanggungan apabila debitor pailit menjadi kreditor separatis y...
Kedudukan kreditor memegang peranan penting dalam sengketa kepailitan. Kedudukan akan membuat kredit...
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tah...
Kedudukan bank sebagai kreditor pada dasarnya adalah sama, karena mereka mempunyai hak yang sama ak...
Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betu...