Kedudukan hukum kreditor pemegang hak tanggungan apabila debitor pailit menjadi kreditor separatis yaitu dianggap tidak terjadi kepailitan atas barang-barang yang dijadikan jaminan utang. Hanya saja hak preferen atas barang jaminan tersebut tidak dapat dilaksanakan ketika masa ditangguhkan atau masa stay, selain itu dalam menggunakan hak preferen sebagai kreditor separatis untuk menjual barang jaminan tersebut dibatasi waktunya hingga selama 60 hari setelah masa ditangguhkan atau masa stay. Kreditor dalam pelaksanaan penggunaan hak preferen sebagai kreditor seperatis jika pada waktu penangguhan (masa stay) sudah berakhir, sedangkan obyek jaminan belum berhasil dijual lelang, maka akan mendapatkan bagian pemenuhan utangnya atas boedel pailit...
Setiap Badan Usaha yang dibentuk, dalam menjalankan kegiatan usaha membutuhkan modal. Permodalan bi...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...
Pengaturan hukum jual beli obyek hak atas tanah di Indonesia menganut peralihan hak atas tanah yang...
Kedudukan bank sebagai kreditor pada dasarnya adalah sama, karena mereka mempunyai hak yang sama ak...
Kedudukan kreditor memegang peranan penting dalam sengketa kepailitan. Kedudukan akan membuat kredit...
Seiring pesatnya perkembangan zaman, pengusaha dituntut untuk mengembangkan bisnisnya yang memerluk...
Upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor pemegang Hak Tanggungan untuk mengantisipasi hapusnya hak a...
Upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor pemegang Hak Tanggungan untuk mengantisipasi hapusnya hak a...
Adanya ketidakselarasan penafsiran dan pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan yang l...
Pembagian harta pailit pada hakekatnya mengalami beberapa kendala terkait kreditor mana yang harus ...
Secara spesifik tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hak suara kreditor separatis berkenaan deng...
Peneilitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan kurator dalam melakukan pembe...
ABSTRAK Debitur pailit adalah debitur yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Konst...
Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan kete...
Ketika Perusahaan dinyatakan pailit, maka Perusahaan harus membayar utang kepada kreditur yang diant...
Setiap Badan Usaha yang dibentuk, dalam menjalankan kegiatan usaha membutuhkan modal. Permodalan bi...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...
Pengaturan hukum jual beli obyek hak atas tanah di Indonesia menganut peralihan hak atas tanah yang...
Kedudukan bank sebagai kreditor pada dasarnya adalah sama, karena mereka mempunyai hak yang sama ak...
Kedudukan kreditor memegang peranan penting dalam sengketa kepailitan. Kedudukan akan membuat kredit...
Seiring pesatnya perkembangan zaman, pengusaha dituntut untuk mengembangkan bisnisnya yang memerluk...
Upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor pemegang Hak Tanggungan untuk mengantisipasi hapusnya hak a...
Upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor pemegang Hak Tanggungan untuk mengantisipasi hapusnya hak a...
Adanya ketidakselarasan penafsiran dan pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan yang l...
Pembagian harta pailit pada hakekatnya mengalami beberapa kendala terkait kreditor mana yang harus ...
Secara spesifik tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hak suara kreditor separatis berkenaan deng...
Peneilitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan kurator dalam melakukan pembe...
ABSTRAK Debitur pailit adalah debitur yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Konst...
Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan kete...
Ketika Perusahaan dinyatakan pailit, maka Perusahaan harus membayar utang kepada kreditur yang diant...
Setiap Badan Usaha yang dibentuk, dalam menjalankan kegiatan usaha membutuhkan modal. Permodalan bi...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...
Pengaturan hukum jual beli obyek hak atas tanah di Indonesia menganut peralihan hak atas tanah yang...