Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalami kesulitan untuk tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada Bank sebagai Kreditor karena mengalami kepailitan. Dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 (UU PKPU) tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan bahwa setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan Namun dalam Pasal 56 ayat (1) UU PKPU Hak eksekusi tersebut ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Pembatasan jangka waktu tersebut mengakibatkan Bank tidak dapat me...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah pelaksanaan perlindungan hukum terhada...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Dalam lalu lintas sektor keuangan yang highly regulated, kepailitan seringkali menjadi pilihan yang...
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
Seiring pesatnya perkembangan zaman, pengusaha dituntut untuk mengembangkan bisnisnya yang memerluk...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Gejolak moneter di Indonesia dan krisis ekonomi pada tahun 1997 berpengaruh besar pada perekonomian ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan kejelasan pertimbangan hakim d...
Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang dapat terbentuk melalui suatu kepercayaan para pihaknya...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan kejelasan pertimbangan hakim d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan kejelasan pertimbangan hakim d...
Pembebanan Hak Tanggungan atas obyek jaminan hak atas tanah mempunyai tujuan untuk menjamin kepastia...
Perbankan sebagai lembaga keuangan yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, sebagaimana dit...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah pelaksanaan perlindungan hukum terhada...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Dalam lalu lintas sektor keuangan yang highly regulated, kepailitan seringkali menjadi pilihan yang...
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
Seiring pesatnya perkembangan zaman, pengusaha dituntut untuk mengembangkan bisnisnya yang memerluk...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Gejolak moneter di Indonesia dan krisis ekonomi pada tahun 1997 berpengaruh besar pada perekonomian ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan kejelasan pertimbangan hakim d...
Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang dapat terbentuk melalui suatu kepercayaan para pihaknya...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan kejelasan pertimbangan hakim d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan kejelasan pertimbangan hakim d...
Pembebanan Hak Tanggungan atas obyek jaminan hak atas tanah mempunyai tujuan untuk menjamin kepastia...
Perbankan sebagai lembaga keuangan yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, sebagaimana dit...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah pelaksanaan perlindungan hukum terhada...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...