Raḍāah (penyusuan) merupakan salah satu sebab dilarangnya perkawinan sesuai bunyi QS. an-Nisa’ayat 23. Raḍāah merupakan penghisapan payudara (menyusu) yang dilakukan oleh seorang anak terhadap seorang wanita, baik dilakukan secara langsung (menetek) maupun secara tidak langsung yang telah sampai kedalam perut anak sebelum berusia dua tahun (dua puluh empat bulan). Pembuktian raḍāah dapat dilakukan dengan pengakuan dan kesaksian. Kesaksian atas peristiwa raḍāah yang menyebabkan haramnya pernikahan, para ulama’ berbeda pendapat. Diantaranya ialah al-Syarkhasi dan Ibn Qudamah yang berlainan pendapat, lalu apa penyebabnya, dan apa illatnya- sehingga berbeda pendapat, padahal dengan sumber yang sama yaitu Al-Qur’an dan hadits? Berdasarkan latar ...
Perbuatan zina sebagai perbuatan haram yang terlarang, ia memerlukan pembuktian yang kongkrit dalam ...
Bila seorang perempuan tidak menyukai suaminya, mungkin karena akhlaknya, bentuk tubuh, agama, kelem...
M. Riyadi. 2016. Analisis Terhadap Pendapat Ibnu Qudama>h tentang Perjanjan Perkawinan untuk tidak B...
Pernikahan yang sah menurut syariat Islam berasal dari adanya syarat dan rukun yang terpenuhi. Setel...
Wasiat merupakan pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku...
Hampir setiap hari media cetak maupun elektronika menayangkan berita tentang bayi-bayi yang dibuang ...
Pernikahan itu terjadi melalui sebuah proses yaitu kedua belah pihak saling menyukai dan merasa akan...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Imam Al-Syirazi dan Imam Ibnu Qudamah berbeda pendapat tentang hukum pernikahan seorang ayah terhada...
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Analisis pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni tentang perjania...
ABSTRAK Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak un...
Nikah merupakan suatu akad yang dilakukan untuk menghalalkan wath’i/jima’. Akad tersebut bisa dilaku...
Mudharib adalah orang yang diberi kepercayaan untuk mengelola harta mudharabah. Mudharib tidak berta...
Menurut Ibnu Qudamah, Pernikahan dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan diantaran...
Perbuatan zina sebagai perbuatan haram yang terlarang, ia memerlukan pembuktian yang kongkrit dalam ...
Bila seorang perempuan tidak menyukai suaminya, mungkin karena akhlaknya, bentuk tubuh, agama, kelem...
M. Riyadi. 2016. Analisis Terhadap Pendapat Ibnu Qudama>h tentang Perjanjan Perkawinan untuk tidak B...
Pernikahan yang sah menurut syariat Islam berasal dari adanya syarat dan rukun yang terpenuhi. Setel...
Wasiat merupakan pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku...
Hampir setiap hari media cetak maupun elektronika menayangkan berita tentang bayi-bayi yang dibuang ...
Pernikahan itu terjadi melalui sebuah proses yaitu kedua belah pihak saling menyukai dan merasa akan...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Imam Al-Syirazi dan Imam Ibnu Qudamah berbeda pendapat tentang hukum pernikahan seorang ayah terhada...
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Analisis pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni tentang perjania...
ABSTRAK Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak un...
Nikah merupakan suatu akad yang dilakukan untuk menghalalkan wath’i/jima’. Akad tersebut bisa dilaku...
Mudharib adalah orang yang diberi kepercayaan untuk mengelola harta mudharabah. Mudharib tidak berta...
Menurut Ibnu Qudamah, Pernikahan dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan diantaran...
Perbuatan zina sebagai perbuatan haram yang terlarang, ia memerlukan pembuktian yang kongkrit dalam ...
Bila seorang perempuan tidak menyukai suaminya, mungkin karena akhlaknya, bentuk tubuh, agama, kelem...
M. Riyadi. 2016. Analisis Terhadap Pendapat Ibnu Qudama>h tentang Perjanjan Perkawinan untuk tidak B...