Wasiat merupakan pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.. Di sisi lain wasiat juga merupakan tasharruf (pelepasan) terhadap harta peninggalan yang dilaksanakan sesudah meninggal dunia seseorang. Permasalahan mengenai saksi dalam wasiat ini para ulama mahzab terdapat selisih pendapat apakah wasiat tertulis yang kemudian tidak ada saksinya itu sah atau tidak. Menurut Hanafi, Maliki dan Syafi’i mengatakan bahwa wasiat tidak dapat ditetapkan dengan tulisan tersebut. Hanbali mengatakan dapat ditetapkan dengan tulisan tersebut selama tidak diketahui bahwa orang yang berwasiat menarik kembali (meralat) wasiat tertulisnya itu. Sedangkan Ibnu Qudamah menyatakan bahwa barang...
Perempuan menjadi sebuah obyek penderita, bahwa harkat dan martabat perempuan dikupas habis dan dipe...
ABSTRAK Penelitian ini berjudul: “Studi Analisis Pendapat ibnu Hazm tentang Kewajiban Nafkah Suam...
Perbuatan zina sebagai perbuatan haram yang terlarang, ia memerlukan pembuktian yang kongkrit dalam ...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Ilmu waris atau ilmu faraid merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membahas dan mengatur tenta...
Pernikahan itu terjadi melalui sebuah proses yaitu kedua belah pihak saling menyukai dan merasa akan...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
ABSTRAK Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak un...
Hampir setiap hari media cetak maupun elektronika menayangkan berita tentang bayi-bayi yang dibuang ...
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Analisis pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni tentang perjania...
M. Riyadi. 2016. Analisis Terhadap Pendapat Ibnu Qudama>h tentang Perjanjan Perkawinan untuk tidak B...
Islam telah memberi perhatian yang besar terhadap berbagai persoalan kehidupan manusia, termasuk mas...
Mudharib adalah orang yang diberi kepercayaan untuk mengelola harta mudharabah. Mudharib tidak berta...
Raḍāah (penyusuan) merupakan salah satu sebab dilarangnya perkawinan sesuai bunyi QS. an-Nisa’ayat 2...
Di saat zaman semakin jauh dari ilmu. Di saat ilmu diin tidak lagi menjadi perhatian, berbagai hukum...
Perempuan menjadi sebuah obyek penderita, bahwa harkat dan martabat perempuan dikupas habis dan dipe...
ABSTRAK Penelitian ini berjudul: “Studi Analisis Pendapat ibnu Hazm tentang Kewajiban Nafkah Suam...
Perbuatan zina sebagai perbuatan haram yang terlarang, ia memerlukan pembuktian yang kongkrit dalam ...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Ilmu waris atau ilmu faraid merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membahas dan mengatur tenta...
Pernikahan itu terjadi melalui sebuah proses yaitu kedua belah pihak saling menyukai dan merasa akan...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
ABSTRAK Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak un...
Hampir setiap hari media cetak maupun elektronika menayangkan berita tentang bayi-bayi yang dibuang ...
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Analisis pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni tentang perjania...
M. Riyadi. 2016. Analisis Terhadap Pendapat Ibnu Qudama>h tentang Perjanjan Perkawinan untuk tidak B...
Islam telah memberi perhatian yang besar terhadap berbagai persoalan kehidupan manusia, termasuk mas...
Mudharib adalah orang yang diberi kepercayaan untuk mengelola harta mudharabah. Mudharib tidak berta...
Raḍāah (penyusuan) merupakan salah satu sebab dilarangnya perkawinan sesuai bunyi QS. an-Nisa’ayat 2...
Di saat zaman semakin jauh dari ilmu. Di saat ilmu diin tidak lagi menjadi perhatian, berbagai hukum...
Perempuan menjadi sebuah obyek penderita, bahwa harkat dan martabat perempuan dikupas habis dan dipe...
ABSTRAK Penelitian ini berjudul: “Studi Analisis Pendapat ibnu Hazm tentang Kewajiban Nafkah Suam...
Perbuatan zina sebagai perbuatan haram yang terlarang, ia memerlukan pembuktian yang kongkrit dalam ...