ABSTRAK Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Dalam masalah keberadaan wali dalam akad nikah, adakalanya orang yang berhak menjadi wali itu bersikap enggan (al ‘adl) untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya karena beberapa alasan. Para imam berselisih pendapat mengenai urut-urutan tertib wali serta perpindahan hak wali dalam pernikahan. Dalam hal ini mereka juga berselisih pendapat mengenai seseorang yang diberi wasiat (washi). Wali wasiat adalah orang yang berhak menjadi wali untuk menikahkan seseorang atas dasar wasiat ayah kandungnya. Wasiat merupakan perbuatan hukum, sehingga mempunyai ketentuan dalam pelaksanaannya dan harus memenuhi rukun-rukun w...
Pendapat Ibnu Qudamah terhadap alih fungsi benda wakaf adalah boleh, hal ini didasarkan karena ingin...
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam b...
Nikah merupakan suatu akad yang dilakukan untuk menghalalkan wath’i/jima’. Akad tersebut bisa dilaku...
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Analisis pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni tentang perjania...
Pernikahan itu terjadi melalui sebuah proses yaitu kedua belah pihak saling menyukai dan merasa akan...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Hampir setiap hari media cetak maupun elektronika menayangkan berita tentang bayi-bayi yang dibuang ...
Wasiat merupakan pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Mudharib adalah orang yang diberi kepercayaan untuk mengelola harta mudharabah. Mudharib tidak berta...
M. Riyadi. 2016. Analisis Terhadap Pendapat Ibnu Qudama>h tentang Perjanjan Perkawinan untuk tidak B...
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam b...
Pernikahan yang sah menurut syariat Islam berasal dari adanya syarat dan rukun yang terpenuhi. Setel...
Ilmu waris atau ilmu faraid merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membahas dan mengatur tenta...
Salah satu unsur penting dalam perkawinan adalah adanya wali nikah, dalam fenomena sosial sendiri su...
Pendapat Ibnu Qudamah terhadap alih fungsi benda wakaf adalah boleh, hal ini didasarkan karena ingin...
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam b...
Nikah merupakan suatu akad yang dilakukan untuk menghalalkan wath’i/jima’. Akad tersebut bisa dilaku...
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Analisis pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni tentang perjania...
Pernikahan itu terjadi melalui sebuah proses yaitu kedua belah pihak saling menyukai dan merasa akan...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Hampir setiap hari media cetak maupun elektronika menayangkan berita tentang bayi-bayi yang dibuang ...
Wasiat merupakan pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Mudharib adalah orang yang diberi kepercayaan untuk mengelola harta mudharabah. Mudharib tidak berta...
M. Riyadi. 2016. Analisis Terhadap Pendapat Ibnu Qudama>h tentang Perjanjan Perkawinan untuk tidak B...
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam b...
Pernikahan yang sah menurut syariat Islam berasal dari adanya syarat dan rukun yang terpenuhi. Setel...
Ilmu waris atau ilmu faraid merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membahas dan mengatur tenta...
Salah satu unsur penting dalam perkawinan adalah adanya wali nikah, dalam fenomena sosial sendiri su...
Pendapat Ibnu Qudamah terhadap alih fungsi benda wakaf adalah boleh, hal ini didasarkan karena ingin...
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam b...
Nikah merupakan suatu akad yang dilakukan untuk menghalalkan wath’i/jima’. Akad tersebut bisa dilaku...