M. Riyadi. 2016. Analisis Terhadap Pendapat Ibnu Qudama>h tentang Perjanjan Perkawinan untuk tidak Beristri lebih dari Satu. Skripsi, Ahwal Al-Syakhshiyah (Jurusan Hukum Keluarga), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing (I) Prof. Dr. H. M. Fahmi Al-Amruzi, M.Hum. (II) Sa’adah, S.Ag, M.H. \ud Kata Kunci: Perjanjian, Poligini.\ud Salah satu prinsip perkawinan dalam Islam adalah adanya kebebasan mengajukan perjanjian dalam akad. Perjanjian yang disertakan dalam akad itu dipandang mengikat apabila tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan ajaran Islam, tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal. Ketika istri mengajukan perjanjian agar oleh suaminya beristri lagi, maka timbul pertanyaan: apakah pernikahan dan per...
Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang dimaksud dalam penelitian ini merupakan nama baru dari sebuah or...
Menurut Ibnu Qudamah, Pernikahan dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan diantaran...
Di saat zaman semakin jauh dari ilmu. Di saat ilmu diin tidak lagi menjadi perhatian, berbagai hukum...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Wasiat merupakan pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku...
ABSTRAK Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak un...
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Analisis pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni tentang perjania...
Hampir setiap hari media cetak maupun elektronika menayangkan berita tentang bayi-bayi yang dibuang ...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Ilmu waris atau ilmu faraid merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membahas dan mengatur tenta...
Islam telah memberi perhatian yang besar terhadap berbagai persoalan kehidupan manusia, termasuk mas...
Pernikahan itu terjadi melalui sebuah proses yaitu kedua belah pihak saling menyukai dan merasa akan...
Mudharib adalah orang yang diberi kepercayaan untuk mengelola harta mudharabah. Mudharib tidak berta...
Aurat adalah bagian tubuh wanita atau laki-laki yang wajib ditutupi dan haram untuk dibuka atau di...
Pernikahan yang sah menurut syariat Islam berasal dari adanya syarat dan rukun yang terpenuhi. Setel...
Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang dimaksud dalam penelitian ini merupakan nama baru dari sebuah or...
Menurut Ibnu Qudamah, Pernikahan dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan diantaran...
Di saat zaman semakin jauh dari ilmu. Di saat ilmu diin tidak lagi menjadi perhatian, berbagai hukum...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Wasiat merupakan pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku...
ABSTRAK Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak un...
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Analisis pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni tentang perjania...
Hampir setiap hari media cetak maupun elektronika menayangkan berita tentang bayi-bayi yang dibuang ...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Ilmu waris atau ilmu faraid merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membahas dan mengatur tenta...
Islam telah memberi perhatian yang besar terhadap berbagai persoalan kehidupan manusia, termasuk mas...
Pernikahan itu terjadi melalui sebuah proses yaitu kedua belah pihak saling menyukai dan merasa akan...
Mudharib adalah orang yang diberi kepercayaan untuk mengelola harta mudharabah. Mudharib tidak berta...
Aurat adalah bagian tubuh wanita atau laki-laki yang wajib ditutupi dan haram untuk dibuka atau di...
Pernikahan yang sah menurut syariat Islam berasal dari adanya syarat dan rukun yang terpenuhi. Setel...
Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang dimaksud dalam penelitian ini merupakan nama baru dari sebuah or...
Menurut Ibnu Qudamah, Pernikahan dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan diantaran...
Di saat zaman semakin jauh dari ilmu. Di saat ilmu diin tidak lagi menjadi perhatian, berbagai hukum...