Mudharib adalah orang yang diberi kepercayaan untuk mengelola harta mudharabah. Mudharib tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kekurangan kecuali jika disebabkan oleh keteledoran dan tindakan yang melampaui batas. Para fuqaha’ berbeda pendapat mengenai salah satu syarat dalam mudharabah yaitu tentang dhaman yakni syarat menanggung modal atau kerugian. Menurut Imam Syafi’i (w. 204 H), adanya syarat tersebut bisa mengakibatkan akad mudharabah menjadi tidak sah. Karena watak dari akad mudharabah adalah mudharib hanya orang yang diberi kepecayaan untuk mengelola harta. Sedangkan, Ibnu Qudamah (w. 620 H) berpendapat bahwa apabila pemilik modal mensyaratkan kepada mudharib untuk menanggung modal atau kerugian maka syarat itu batal tetapi ak...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Dalam Islam khulu’ adalah salah satu bentuk dari perceraian. Khulu’ yaitu perceraian yang terjadi at...
Raḍāah (penyusuan) merupakan salah satu sebab dilarangnya perkawinan sesuai bunyi QS. an-Nisa’ayat 2...
Hampir setiap hari media cetak maupun elektronika menayangkan berita tentang bayi-bayi yang dibuang ...
ABSTRAK Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak un...
Pernikahan itu terjadi melalui sebuah proses yaitu kedua belah pihak saling menyukai dan merasa akan...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Analisis pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni tentang perjania...
Wasiat merupakan pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku...
Ilmu waris atau ilmu faraid merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membahas dan mengatur tenta...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh suatu pemikiran bahwa syari’at Islam mewajibkan suami untuk me...
Skripsi ini berjudul : “ANALISIS PENDAPAT IBNU QUDAMAH TENTANG KEBOLEHAN MENJAMA’ SHALAT BAGI WANIT...
M. Riyadi. 2016. Analisis Terhadap Pendapat Ibnu Qudama>h tentang Perjanjan Perkawinan untuk tidak B...
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan kadang ada masal...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Dalam Islam khulu’ adalah salah satu bentuk dari perceraian. Khulu’ yaitu perceraian yang terjadi at...
Raḍāah (penyusuan) merupakan salah satu sebab dilarangnya perkawinan sesuai bunyi QS. an-Nisa’ayat 2...
Hampir setiap hari media cetak maupun elektronika menayangkan berita tentang bayi-bayi yang dibuang ...
ABSTRAK Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak un...
Pernikahan itu terjadi melalui sebuah proses yaitu kedua belah pihak saling menyukai dan merasa akan...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Analisis pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni tentang perjania...
Wasiat merupakan pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku...
Ilmu waris atau ilmu faraid merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membahas dan mengatur tenta...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh suatu pemikiran bahwa syari’at Islam mewajibkan suami untuk me...
Skripsi ini berjudul : “ANALISIS PENDAPAT IBNU QUDAMAH TENTANG KEBOLEHAN MENJAMA’ SHALAT BAGI WANIT...
M. Riyadi. 2016. Analisis Terhadap Pendapat Ibnu Qudama>h tentang Perjanjan Perkawinan untuk tidak B...
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan kadang ada masal...
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau biasa dilalui oleh umumnya umat manusia...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Dalam Islam khulu’ adalah salah satu bentuk dari perceraian. Khulu’ yaitu perceraian yang terjadi at...
Raḍāah (penyusuan) merupakan salah satu sebab dilarangnya perkawinan sesuai bunyi QS. an-Nisa’ayat 2...