Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dapat diajukan lebih dari satu kali dengan ditemukannya keadaan baru/novum yang belum diajukan pada peninjauan kembali sebelumnya. Tetapi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana tetap dilakukan 1 (satu) kali. Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi dan SEMA tersebut menciptakan peraturan ganda dalam hal peninjauan kembali, sehingga menimbulkan disharmoni hukum yang berdampak pada pertentangan keadilan dan kepastian hukum serta pada Pengadilan Negeri dalam menyikapi permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali. Hasil penelit...
Tukang gigi merupakan salah satu pelayanan kesehatan tradisional yang masih ada hingga saat ini. Lah...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah efektivitas penerapan sanksi bagi anak pelaku...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi konsep makar dalam penjatuhan pidana terkai...
Tesis ini merupakan penelitian terhadap pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara pidana yang ...
Di Indonesai saat ini terdapat dua hukum yang mengatur batasan PK perkara pidana, yaitu Putusan MK N...
Tesis ini membahas mengenai Implementasi keberlakuan dan daya ikat peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 ...
Skripsi ini mengkaji tentang bagaimana pandangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengenai Pen...
Korban terutama korban tindak pidana kesusilaan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia merupakan pi...
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daer...
Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uj...
Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uj...
Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uj...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kekuata...
Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uj...
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang, Peninjauan Kembali. Mahkamah Konstitusi ...
Tukang gigi merupakan salah satu pelayanan kesehatan tradisional yang masih ada hingga saat ini. Lah...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah efektivitas penerapan sanksi bagi anak pelaku...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi konsep makar dalam penjatuhan pidana terkai...
Tesis ini merupakan penelitian terhadap pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara pidana yang ...
Di Indonesai saat ini terdapat dua hukum yang mengatur batasan PK perkara pidana, yaitu Putusan MK N...
Tesis ini membahas mengenai Implementasi keberlakuan dan daya ikat peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 ...
Skripsi ini mengkaji tentang bagaimana pandangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengenai Pen...
Korban terutama korban tindak pidana kesusilaan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia merupakan pi...
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daer...
Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uj...
Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uj...
Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uj...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kekuata...
Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uj...
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang, Peninjauan Kembali. Mahkamah Konstitusi ...
Tukang gigi merupakan salah satu pelayanan kesehatan tradisional yang masih ada hingga saat ini. Lah...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah efektivitas penerapan sanksi bagi anak pelaku...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi konsep makar dalam penjatuhan pidana terkai...