Di Indonesai saat ini terdapat dua hukum yang mengatur batasan PK perkara pidana, yaitu Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang mencabut berlakunya Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang mengatur “PK dibatasi hanya 1 (satu) kali” dan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur “PK perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu) kali”. Hal tersebut menimbulkan kebingungan bagi masyarakat tentang berapa kali batasan PK perkara pidana. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini ditulis dengan tujuan untuk`mengetahui dan menganalisis hukum yang mengatur batasan PK perkara pidana dalam memberi kepastian hukum bagi pencari keadilan dan tentang pembatasan PK perkara pidana dalam mencapai tujuan hukum (keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum). Penelitian ini disusun...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Alasan Penghapus Pidana Bagi Korban Yang Melakukan...
Kata Kunci : Kajian Atas Masalah Pembuktian, Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana merupakan tindak p...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Pidana dan pemidanaan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tidak begitu banyak yang memberikan sorota...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pengaturan Penyampingan Perkara Pidana Dalam Siste...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi dan korban dala...
KUHP mengatur mengenai aturan umum dalam buku ke satu, kejahatan di buku ke dua, serta pelanggaran d...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Tindak pidana perdagangan anak merupakan perbuatan yang memanfaatkan status kerentanan pada anak unt...
Pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan pelanggaran berat terjadi pada Perum Peruri. Para ...
Materi pembahasannya mulai dari definisi dan tujuan pidana, pengertian dan tujuan hukum pidana. Kemu...
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran ketertiban umum merupakan suatu mekanisme untu...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Kata Kunci : Penerapan Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Tujuan Hukum Pidana di Indonesia Hukuman pi...
Buku ini menambah khazanah kepustakaan hukum pidana, meskipun buku-buku tekshukum pidana sudah cukup...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Alasan Penghapus Pidana Bagi Korban Yang Melakukan...
Kata Kunci : Kajian Atas Masalah Pembuktian, Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana merupakan tindak p...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Pidana dan pemidanaan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tidak begitu banyak yang memberikan sorota...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pengaturan Penyampingan Perkara Pidana Dalam Siste...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi dan korban dala...
KUHP mengatur mengenai aturan umum dalam buku ke satu, kejahatan di buku ke dua, serta pelanggaran d...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Tindak pidana perdagangan anak merupakan perbuatan yang memanfaatkan status kerentanan pada anak unt...
Pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan pelanggaran berat terjadi pada Perum Peruri. Para ...
Materi pembahasannya mulai dari definisi dan tujuan pidana, pengertian dan tujuan hukum pidana. Kemu...
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran ketertiban umum merupakan suatu mekanisme untu...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Kata Kunci : Penerapan Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Tujuan Hukum Pidana di Indonesia Hukuman pi...
Buku ini menambah khazanah kepustakaan hukum pidana, meskipun buku-buku tekshukum pidana sudah cukup...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Alasan Penghapus Pidana Bagi Korban Yang Melakukan...
Kata Kunci : Kajian Atas Masalah Pembuktian, Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana merupakan tindak p...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...